Lewati ke konten utama

Disperindag Mimika Keluarkan SK Tentang Penetapan Harga Air Galon, Wajib Diterapkan

Redaksi FPPenulis
21.06 WIT1 menit baca45 dibaca
IMG 20221212 WA0060
IMG 20221212 WA0060Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika telah mengeluarkan SK penetapan harga air galon.

Dalam SK Bupati Mimika Nomor 407 tahun 2022 tertanggal 4 November 2022 ditetapkan harga air galon isi ulang Rp 6.000 untuk wilayah kota Timika dengan ketentuan konsumen mengambil di tempat.

"Untuk harga Rp 6 ribu itu jika ambil di tempat, tapi kalau diantar sesuai kesepakatan antara konsumen dan pedagang," ujar Kepala Disperindag Kabupaten Mimika Petrus Pali Ambaa kepada wartawan di Timika, Senin (12/12).

Harga air galon 6 ribu, kata dia, meliputi wilayah Distrik Mimika Baru, Distrik Kuala Kencana, Distrik Kwamki Narama, dan Distrik Wania.

"Untuk dua Distrik ini dengan pengambilan di tempat harga Rp 7 ribu yakni wilayah Distrik Mimika Timur dan Distrik Iwaka," katanya.

Petrus mengemukakan, penjual air galon jika tidak mentaati aturan baru tersebut maka depotnya ditutup atau ijin tempat penjualan dicabut.

"Bisa ditutup depotnya kalau memang tetap ngotot terhadap aturan yang sudah ditetapkan. Nanti ada OPD terkait yang melakukan penindakan terkait penentuan harga air galon terbaru. Yang jelas ambil ditempat Rp 6 ribu untuk dalam kota," tuturnya. (feb)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.