Timika, fajarpapua.com – Tindakan pengusaha depot air minum isi ulang di Timika yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Depot Air (Aspada) menaikkan harga air mineral dari Rp 7 ribu menjadi Rp 10 ribu per galon adalah ilegal.
Kenaikan harga yang dilakukan secara sepihak dengan alasan adanya kenaikan harga BBM menurut Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika tidak sah karena tanpa melibatkan Pemerintah.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika Petrus Pali Ambaa kepada fajarpapua.com, Selasa (4/10).
“Kenaikan harga air galon itu tidak sah karena bukan keputusan bersama Pemerintah Kabupaten Mimika dalam hal ini Disperindag Kabupaten Mimika,” ujar Petrus.
Terkait hal ini Disperindag Kabupaten Mimika akan mengundang pihak Asosiasi Pengusaha Depot Air Minum (ASPADA) untuk duduk bersama membahas kesepakatan harga air galon di Mimika.
Sekretaris Disperindag Kabupaten Mimika, Selvina Pappang menambahkan apa yang dilakukan Aspada tidak sah.
Menurutnya ketika pihak Aspada melakukan kesepakatan secara internal itu bukan menjadi patokan tetapi seharusnya disampaikan kepada pemerintah.
“Dan apa yang menjadi musyawarah para Pengusaha itu merupakan usulan, bukan lantas menaikkan sepihak tanpa melibatkan Pemerintah,” ujar Selfi.
Setelah usulan itu diterima, lalu pihak Aspada dan Disperindag membahasnya untuk kesepakatan apakah harga itu perlu dinaikkan atau tidak.
“Bukan langsung menjadi patokan untuk secara sepihak menaikkan harganya, apalagi ini terkait kebutuhan masyarakat, dan kewenangan itu ada pada Pemerintah,” tutupnya. (feb)