BERITA UTAMAPAPUA

Mobil Hingga iPhone 12 Pro Max yang Dikuasai ASN Dikembalikan, Bupati Tabo: Banyak Aset Daerah yang Belum Terdaftar

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
3
×

Mobil Hingga iPhone 12 Pro Max yang Dikuasai ASN Dikembalikan, Bupati Tabo: Banyak Aset Daerah yang Belum Terdaftar

Share this article
IMG 20221026 WA0010
Kajari Jayapura Alexander Sinuraya secara simbolis mengembalikan aset pemerintah daerah yang disita dari sejumlah ASN kepada Bupati Mamberamo Raya, John Tabo. Foto: HSB

Jayapura, fajarpapua.com– Kejaksaan Negeri Jayapura menyerahkan aset milik Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya yang berhasil diamankan dari tangan para aparatur sipil negara setempat yang selama ini menguasainya.

Penyerahan aset dilakukan Kepala Kejari Jayapura Aleksander Sinuraya kepada Bupati Mamberamo Raya John Tabo di Jayapura, Selasa (25/10) kemarin.

ads

Sejumlah aset Pemkab Mamberamo Raya yang diserahkan meliputi tujuh unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 2,4 miliar, uang Rp 570 juta, dan 23 unit telepon seluler pintar merek Iphone 12 Pro Max.

Kepala Kejari Jayapura Aleksander Sinuraya mengatakan belum semua aset berhasil diamankan dan instansinya bersama Pemkab Mamberamo Raya masih terus melakukan penelusuran.

Uang dan telepon seluler yang diserahkan itu merupakan bagian dari program smart city tahun 2018 yang didanai APBD sebesar Rp 5 miliar dan sudah dicairkan sekitar Rp 1,8 miliar.

Dana yang dicairkan itu di antaranya untuk pengadaan telepon seluler pintar merek IPhone 12 Pro Max sebanyak 40 unit yang dibagikan kepada para pejabat di Mamberamo Raya.

“Dari 40 unit iPhone itu yang sudah disita sebanyak 23 unit dan sisanya akan diupayakan untuk ditarik, kemudian diserahkan kembali ke Pemkab Mamberamo Raya, ” jelas Alek Sinuraya.

Sementara Bupati Mamberamo Raya John Tabo mengakui banyak aset milik Pemkab yang masih dikuasai ASN dan secara bertahap akan ditarik kembali.

Menurutnya banyak aset Pemkab Mamberamo Raya tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Papua, seperti perahu motor yang dilaporkan berada di Kabupaten Sarmi, Biak dan Kabupaten Kepulauan Yapen Serui, selain juga ada aset sejumlah sepeda motor.

John Tabo menambahkan secara perlahan aset-aset  tersebut akan ditarik melalui kerja sama dengan Kejari Jayapura.

Jika ada aset yang rusak dan tidak dapat digunakan kembali akan dilakukan pemutihan melalui putusan Peraturan Daerah Mamberamo Raya.

“Banyak aset yang tidak terdaftar dan kami masih terus berupaya melakukan pendataan sehingga aset-aset itu akhirnya dikembalikan ke pemda,” tambah Bupati Tabo. (an)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *