BERITA UTAMAPAPUA

100 Ribu Lebih Perkawinan di Merauke Belum Tercatat di Dokumen Negara

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

100 Ribu Lebih Perkawinan di Merauke Belum Tercatat di Dokumen Negara

Share this article
IMG 20221030 WA0025
Kadisdukcapil Merauke, Yustina Regina Kamisopa

Merauke, fajarpapua.com– Diperkirakan lebih dari 100 ribu perkawinan yang didominasi masyarakat kampung di Kabupaten Merauke belum tercatat di dokumen negara atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Merauke.

Namun demikian pernikahan mereka sudah dinyatakan sah secara gereja maupun secara adat .

ads

“Perkawinan mereka sudah sudah dilakukan, namun belum masuk dalam pencatatan sipil. Status perkawinan yang sah adalah kawin tercatat dengan penerbitan akta nikah. Sah secara agama, dan sah secara sipil. Kalau kawin belum tercatat adalah sah secara agama dan belum sah secara sipil,” ujar Kadisdukcapil Merauke, Yustina Regina Kamisopa, Jumat (28/10) lalu.

Dalam UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 lanjutnya perkawinan yang sah adalah secara agama tetapi butuh pengakuan hukum negara terhadap status sipil perkawinan melalui pencatatan sipil.

“Sebab, status perkawinan orang tua sangat menentukan status sipil anak-anak dalam hak mengakses layanan,” terang Kadisdukcapil Merauke.

Terkait permasalahan ini, petugas Disdukcapil Kabupaten Merauke telah mendatangi masyarakat di Distrik Kimam dan masih banyak ditemukan warga yang sudah nikah secara agama tapi belum tercacat secara sipil.

Beberapa alasan yang diungkapkan warga arena jangkauan terhadap tempat layanan sangat jauh, karena warga harus ke Kota Merauke untuk mencatatkan pernikahannya.

Selain masyarakat juga banyak yang tidak memiliki surat nikah gereja untuk kemudian dapat dilayani pencatatan sipil.

“Bukan alasan surat nikah tidak diberikan pihak gereja, melainkan masyarakat sendiri tidak bisa menyimpan surat nikah sehingga akan diberikan pada saat dibutuhkan,” jelasnya.

Untuk mendekatkan pelayanan kepada warga kampung, Disdukcapil Merauke rencananya akan membuka unit pelayanan di tingkat distrik.

Namun akan dipastikan terlebih dahulu dukungan jaringan internet yang memadai sebab semua penginputan data secara online dan terkoneksi ke pusat.

Selain itu, Disdukcapil akan membuat nikah masal agar dapat langung tangani urusan pencatatan sipil dan penerbitan akta nikah.

Tentu saja membutuhkan dana tambahan guna mendukung belanja peralatan agar rencana tersebut dapat berjalan.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *