Timika, fajarpapua.com – Kurang lebih Rp 67 miliar dana Tambah Uang (TU) belum dipertanggungjawabkan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Mimika.
“Yang sudah sekitar 12 OPD, sementara yang masih bertahap atau berproses sekitar 15 SKPD.
Total hampir Rp 68 miliar yang belum dipertanggung jawabkan,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika Marthen Mallisa di ruang kerjanya, Selasa (6/12).
Marthen mengingatkan kepada seluruh OPD agar realisasi dana TU segera dipertanggungjawabkan. Jika belum digunakan, sebaiknya dikembalikan ke kas daerah.
“Nanti mau dipakai lagi baru diminta. Tetapi kalau sudah dipakai yah segera pertanggungjawabkan. Apalagi tinggal tiga minggu tahun anggaran berakhir,” tegasnya.
Menurut dia, agar tidak menjadi beban bagi OPD, ketika sudah direalisasikan dalam kegiatan, maka TU segera dipertanggungjawabkan.
“Itulah kendalanya, bagi bendahara-bendahara yang mengeluarkan TU mungkin masih ada yang sementara berlangsung atau memang pertanggungjawabannya
belum dibuat,” tuturnya.
Marthen menjelaskan saat ini pihaknya tidak bisa mengeluarkan TU. Ketika kegiatan yang sudah di-TU-kan, untuk segera mungkin dilakukan pertanggungjawaban agar tidak menghambat pengelolaan keuangan daerah. Selain itu juga untuk UP yang masih sekitar Rp 12 miliar agar segera dikembalikan atau dinihilkan.
“Yang jelas bahwa sanksinya itu untuk UP ini akan menjadi temuan ketika diaudit oleh BPK, ” jelasnya.(ron)