BERITA UTAMAPAPUA

Polisi Tangkap Penumpang Pesawat Bawa 3,8 Kg Ganja di Bandara Sentani

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4
×

Polisi Tangkap Penumpang Pesawat Bawa 3,8 Kg Ganja di Bandara Sentani

Share this article
IMG 20230109 WA0045
Penumpang yang membawa ganja setelah diamankan polisi

Jayapura, fajarpapua.com- Seorang pemuda berinisial OO (22) berhasil diamankan lantaran kedapatan membawa ganja yang diperkirakan sebanyak 3,8 Kg di tempat pemeriksaan Barang SCP 2 (Xray 2) Bandar Udara Internasional Sentani, Senin (9/1/2023).

Pelaku OO (22) merupakan seorang penumpang pesawat yang hendak berangkat ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Dia ditangkap saat barang bawaannya melewati x-ray bandara.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Kapolsek Kawasan Bandara Ipda Wajedi, membenarkan pihaknya telah mengamankan barang bukti Narkotika berjenis Ganja dari petugas X-Ray Bandara. “OO kami amankan lantaran kedapatan membawa ganja seberat 3,8 kg. Kini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolsek Kawasan Bandara Sentani Ipda Wajedi,SH., M.Si.

Lanjut Ipda Wajedi, dari hasil pemeriksaan didapatkan ganja sebanyak 3 Karung Kecil, 46 Paket Sedang siap Edar, 17 Paket Kecil Siap Pakai.

“Pelaku beserta Barang bukti Ganja tersebut dibawa dan diamankan ke Polsek Kawasan Bandara sentani. Selanjutnya pelaku telah kami serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.” Tutup Ipda Wajedi.

Sementara ditempat terpisah Kasat Narkoba Polres Jayapura AKP Alfrit B. Nadek, mengatakan pihaknya telah menerima pelaku pembawa ganja yang diamankan di Bandara Sentani saat ini masih dalam pemeriksaan intensif penyidiknya.

“Pelaku masih dalam pemeriksaan kami, pelaku sendiri terancam hukuman 20 Tahun penjara dan maksimal seumur hidup sesuai dengan pasal 111 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang narkotika,” pungkasnya.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *