BERITA UTAMAPAPUA

Menkopolhukam: Pemerintah Siapkan Pengganti Lukas Enembe

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
9
×

Menkopolhukam: Pemerintah Siapkan Pengganti Lukas Enembe

Share this article
IMG 20230111 WA0065
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

Jakarta, fajarpapua.com -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Pemerintah sudah menyiapkan pejabat sementara di Papua untuk menggantikan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditangkap KPK.

“Ya, sudah ada langkah-langkah alternatif. Pokoknya, Pemerintah tidak boleh macet. Pemerintahan harus tetap jalan,” kata Mahfud MD saat jumpa pers seperti dipantau di YouTube Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Menurut Mahfud, Pemerintah sudah lama menyiapkan langkah-langkah alternatif yang benar secara yuridis.

“Kami sudah bicara dengan Kemendagri, panglima TNI, kapolri, menkes, dan lainnya. Kami sudah rapat, nanti ditunggu saja langkah berikutnya,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK juga menduga tersangka Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.

Untuk tersangka Lakka, KPK telah menahan dia selama 20 hari pertama, terhitung pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *