BERITA UTAMAPAPUA

Datangi Gedung Merah Putih, Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe Hormati Proses Hukum

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
8
×

Datangi Gedung Merah Putih, Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe Hormati Proses Hukum

Share this article
IMG 20230118 WA0052
Nampak Ny. Yulce Wenda, istri Gubernur Enembe saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.Foto: Dok.THAGP

Jayapura, fajarpapua.com– Istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, pada Rabu (18/1).

Istri dan anak Gubernur Lukas Enembe hadir didampingi kuasa hukumnya dari Tim Hukum & Advokasi Gubernur Papua (THAGP) tepat pukul 10.10 WIB. Setelah mendaftar pada petugas, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo kemudian naik ke lantai dua Gedung KPK.

ads

Menurut Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, istri dan anak Bapak Lukas Enembe datang untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pimpinan PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka, dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dijelaskan Petrus, istri dan anak Bapak Lukas Enembe hadir menghormati hukum untuk membuat terang perkara.

“Memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui, didengar dan dilihatnya,” kata Petrus.

Ditanya tentang kondisi Gubernur Lukas Enembe, Petrus mengatakan, saat ini sedang menjalani rawat inap di RSPAD.

“Saya membantah keterangan KPK yang menyebut Bapak Lukas Enembe datang ke RSPAD untuk mengambil obat. Karena pada kenyataannya, Bapak Lukas Enembe, datang ke RSPAD untuk diambil darahnya dan hasilnya baru diketahui pada Selasa malam, yang menyebut Bapak Lukas Enembe harus dirawat inap,” tukas Petrus.

Ditambahkannya, dokter pribadi Bapak Lukas Enembe juga sudah diperbolehkan untuk menemui dan mendampingi Bapak Lukas Enembe. Seperti diketahui, istri dan anak Bapak Lukas Enembe didampingi tim hukum THAGP, Stefanus Roy Rening, Petrus Balla Pattyona, Petrus Jaru, Cosmas Refra dan Antonius Eko Nugroho.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *