BERITA UTAMANASIONAL

Oknum Kepala Lingkungan di Batangkaluku Diduga Palsukan AJB, Terancam Dipolisikan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
8
×

Oknum Kepala Lingkungan di Batangkaluku Diduga Palsukan AJB, Terancam Dipolisikan

Share this article
IMG 20230120 WA0068
Amiruddin, SH. Kr. Tinggi Ketua DPP LSM Gempa Indonesia

Gowa, fajarpapua.com – Oknum Kepala Lingkungan di Batangkaluku Kelurahan Batangkaluku Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi-Selatan berinisial ARM terancam dilaporkan ke pihak berwajib.

ARM diduga telah memalsukan Akta Jual Beli (AJB) tanah di Kelurahan Lingkungan Tompobalang Kelurahan Tompobalang Kecamatan Sombaopu.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Kasus itu berawal dari proses jual beli tanah milik F yang dibeli dari M dengan Kohir atau surat atau daftar penetapan pajak 352 CI, Persil nomor register 38 SIII, luas 900 m2 diakui oleh UG, yang membuat perjanjian notaris bersama NS (developer) yang telah disepakati UG untuk dibayar kembali yang bersedia menerbitkan sertifikatnya.

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia. Amiruddin SH, Kr. Tinggi kepada fajarpapua.com, Jumat (20/1/2023) mengemukakan, akta jual beli (AJB) tanah yang dibuat pada bulan Agustus tahun 2022 terkesan dibuat sejak tahun 1996, dimana pada tahun 2011 dibeli F.

Kata dia, sebelumnya UG mengakui tanah yang dibangun NS yang terletak di Tompobalang tahun 2015 diklaim warga lain.

Bahkan oknum tersebut pernah menyurat ke Kantor Lurah Tompobalang perihal Penolakan Permohonan Pensertifikatan tertanggal 23 Nopember 2015. Pemilik surat tersebut menutup jalan menuju ke rumah yang dibangun NS (developer).

Ia mengemukakan, jalanan ditutup di sekitar Perumahan Batara Gowa. NS memilih pasrah membayar Rp. 80.000.000 kepada orang kepercayaan yang mengaku berhak atas tanah yang dibangun. Ia juga mengaku membeli dari F. Ternyata uang sebesar Rp. 80.000.000 diterima oknum Kepala lingkungan Tompobalang.

Ditambahkan, Lurah Tompobalang pada tahun 1996 sudah meninggal, dan pemilik tanah yang terdaftar dalam buku tanah, perempuan M diduga juga sudah meninggal, sementara akta jual beli tanah tersebut dimana penjual dan pembeli telah bertandatangan diatas kertas materai akta jual beli No:975/KSO/KTB/XI/1996 lengkap tertera dengan beberapa saksi termasuk pemerintah setempat, Lurah Tompobalang, Camat Somba Opu selaku PPAT.

Amirudun berharap kepada Camat dan Lurah agar mengawasi kepala lingkungannya yang kerap membuat surat/dokumen tanah alias AJB illegal yang mana dokumen tersebut berlaku surut.

“Kami menduga kalau AJB tanah itu palsu. Kami akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan oknum kepala lingkungan kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Sampai berita ini dimuat, oknum kepala lingkungan Batangkaluku kelurahan Batangkaluku, belum sempat dikonfirmasi. (andi ampa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *