BERITA UTAMAMIMIKA

Berulangkali Beraksi di Timika, Tiga Pelaku Curanmor Diringkus, Salah Satunya Masih Dibawah Umur

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
14
×

Berulangkali Beraksi di Timika, Tiga Pelaku Curanmor Diringkus, Salah Satunya Masih Dibawah Umur

Share this article
916fd350 0c2f 4da6 9e35 41865af29539
Kapolsek Mimika Baru didampingi Kanitreskrim Polsek Mimika Baru serta jajaran saat memperlihatkan tersangka dan 7 sepeda motor hasil kejahatan para pelaku.Foto: Febri

Timika, fajarpapua.com – Polsek Mimika Baru berhasil meringkus tiga pelaku Curanmor yang diduga telah berulangkali beraksi di Timika.

Ketiganya ditangkap di tiga tempat yang berbeda di wilayah Kota Timika. Pelaku berinisial LT dibekuk di Jalan Budi Utomo pada 7 Februari 2023 dan pelaku inisial RIT dan PH diamankan pada tanggal 18 Februari 2023 di Jalan Pattimura Jalur 7 dan Jalan Pendidikan Jalur 7 Timika.

ads

Pelaku melakukan aksinya dengan cara membawa kabur kendaraan para korban yang tidak dikunci stang dan juga bahkan ada yang kunci masih tertinggal di motornya.

Berdasarkan hasil pengembangan ternyata para pelaku tersebut bukan pemain baru, melainkan para pemain lama yang telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Berdasarkan hasil pengembangan ternyata yang bersangkutan sudah ada motor lain yang diambil juga,” ujar Kapolsek Mimika Baru Kompol Saidah Hobrow saat konferensi pers di Kantor Polsek Mimika Baru, Kamis (23/2).

Barang bukti yang telah diamankan sebanyak 7 unit kendaraan motor roda dua, dua diantaranya sudah dalam kondisi tidak utuh atau sudah dipreteli.

Dari ketiga tersangka tersebut diketahui bahwa satu diantaranya masih berusia kategori anak atau dibawah umur dengan inisial PH (16) sehingga rencananya akan dilakukan diversi.

“Dari tiga tersangka ini ada salah satunya masih berusia kategori anak dan rencananya akan kita lakukan diversi,” ungkapnya.

Adapun motif para tersangka ingin mendapatkan uang dengan cara menjual motor-motor hasil curiannya dan dipakai untuk bersenang senang.

“Saat ini kami sudah masuk dalam tahap penyidikan dan ketiga tersangka ini saat ini dalam masa penahanan di Polsek Miru yang selanjutnya akan kami alihkan penanganan nya ke Rutan Polres Mimika di mile 32,” jelasnya.

“Untuk penerapan pasalnya kita menggunakan pasal 363 ayat (1) kedua dan keempat KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” lanjutnya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Iptu Yusran menambahkan saat penangkapan ketiga tersangka dijetahui juga menggunakan kendaraan hasil curiannya.

“Pada saat penangkapan 3 pelaku tersebut sama-sama menggunakan kendaraan hasil curiannya itu. Hasil pengembangan ternyata mereka juga pernah melakukan pencurian, saat ini kami masih melakukan pengembangan yang diduga pelindung,” paparnya.

“Pelaku sudah sering dan mereka bukan satu kali ini melakukan aksi pencurian motor,” tutupnya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *