BERITA UTAMAMIMIKA

Saksi Ahli Kejati Papua Tidak Muncul di Sidang, Hakim Praper PN Tipikor Jayapura Putuskan Sore Ini Pembacaan Kesimpulan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4
×

Saksi Ahli Kejati Papua Tidak Muncul di Sidang, Hakim Praper PN Tipikor Jayapura Putuskan Sore Ini Pembacaan Kesimpulan

Share this article
0d285bae d462 4bfa b53f f058caedfb5a
Hakim saat menyampaikan skors sidang hingga Selasa sore ini.

Jayapura, fajarpapua.com – Pernyataan berapi-api Aspidsus Kejati Papua, Sutrisno Margi Utomo yang akan menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang praperadilan melawan Plt Bupati Mimika di PN Tipikor Jayapura ternyata tidak terbukti.

Pada sidang lanjutan Selasa, (14/03/2023) di Pengadilan Negeri Jayapura, semestinya beragendakan penambahan saksi ahli oleh pihak Kejati Papua.

ads

Namun sidang yang diagendakan mulai pukul 10. 00 Wit, baru dilaksanakan pukul 11.00 Wit atau molor satu jam. Bukan sekali ini saja, dalam sidang-sidang sebelumnya Kejati Papua selalu molor dari waktu yang ditetapkan majelis hakim.

Seperti disaksikan awak media, saat sidang dibuka oleh Hakim Tunggal, Zaka Talapaty SH, MH, pihak Kejati Papua mengungkapkan mereka tidak lagi menghadirkan ahli tambahan dalam persidangan hari ini. Padahal sebelumnya Aspidsus Kejati Papua, Sutrisno menyatakan Dalam sidang itu pihaknya menghadirkan 3 saksi ahli.

Menanggapi hal itu, akhirnya hakim memutuskan sidang diskors dan akan dilanjutkan kembali pukul 15.00 Wit (sore ini) dengan agenda penyampaian kesimpulan.

“Ya itu hak mereka untuk tidak lagi menghadirkan saksi, tapi bagi kami justru lebih baik supaya proses ini bisa berjalan cepat dan akhirnya hakim tunggal bisa mengambil keputusan. Jadi kami sudah siap dengan kesimpulan, tinggal sebentar diserahkan,” ungkap pengacara Plt Bupati Mimika, Marvey Dangeubun SH, MH didampingi timnya.

Terkait dengan keterlambatan yang selalu dilakukan oleh pihak Kejati Papua dalam persidangan, Marvey mengatakaan, hal itu memang sengaja dilakukan oleh pihak termohon.

Marvey mengatakan, pihak Kejati memang sengaja mengulur-ulur waktu agar perkara pokok segera disidangkan sehingga praperadilan dinyatakan gugur.

“Nanti kalau perkara pokok disidangkan hari Kamis, perkara pra peradilannya belum ditutup, maka ini masalah dan sasaran mereka memang seperti itu. Itu strategi mereka untuk menggugurkan dengan cara itu” ungkapnya.

Walau penundaan sengaja terus dilakukan, namun Marvey mengatakan hal tersebut tidak bisa mencederai proses persidangan pra peradilan yang sudah berjalan hingga tahap akhir ini.

“Hakim juga tegas dalam persidangan ini. Kemarin, hakim sudah sampaikan kita sidang penambahan saksi pagi, jam 4 sore kita ajukan kesimpulan. Namun karena mereka tidak hadirkan saksi ahli lagi maka tadi sudah diputuskan, jam 3 sore penyampaian kesimpulan,” ungkapnya.

Setelah penyampaian kesimpulan pada sore nanti, kemudian hakim akan memutuskan kapan dilakukan pembacaan putusan.

“Kita berharap hari Rabu besok tapi biasanya hakim kasih space satu hari untuk menyusun putusan. Mungkin hakim sebenarnya sudah punya putusan konsep sehingga bisa saja besok sudah bisa disampaikan. Keputusannya kita lihat sebentar,” jelasnya.

Sementara itu, belum lama ini hakim tunggal PN IB Sorong memenangkan gugatan praperadilan oleh tersangka korupsi, Silviana Wanma. Hakim menyatakan, yang berhak menentukan lembaga penentu nilai kerugian negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab dalam sidang itu, Kejati Papua Barat menyeret Silviana berdasarkan perhitungan kerugian negara dari laporan akuntan publik.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *