BERITA UTAMAMIMIKA

Hakim Putuskan Hanya BPK yang Berhak Mendeclare Kerugian Negara, Kejati Papua Barat Kalah Sidang Praperadilan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
8
×

Hakim Putuskan Hanya BPK yang Berhak Mendeclare Kerugian Negara, Kejati Papua Barat Kalah Sidang Praperadilan

Share this article
IMG 20230315 WA0025
Pengadilan Negeri Klas IB Sorong

Sorong, fajarpapua.com – Kejaksaan Tinggi Papua Barat kalah praperadilan melawan tersangka korupsi Selviana Wanma pada awal Februari 2023 lalu di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya.

Hakim Tunggal Bernadus Papendang dalam amar putusan menyatakan, proses penetapan Selviana sebagai tersangka oleh Kejati Papua Barat tidak sah lantaran nilai kerugian negara tidak melalui perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

ads

Meskipun Kejati Papua Barat menyertakan semua bukti surat hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPKP serta bukti rekening koran terkait aliran dana yang masuk ke rekening pemohon namun dikesampingkan hakim praperadilan. Hakim menyatakan, sesuai SEMA tahun 2016, lembaga yang berhak mendeclare kerugian negara hanya BPK.

Selviana dijerat dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.

Menurut penilaian hakim, proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon dalam hal ini Kejati Papua Barat adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak sah secara hukum.

Mengesampingkan penetapan tersangka terhadap Pemohon terkait audit kerugian negara atas proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat anggaran Tahun 2010.

“Dan minta agar Termohon merehabilitasi nama baik pemohon,” katanya berdasarkan amar putusannya.

Selain itu, petitum ketiga menyatakan bahwa Surat Perintah (Sprint) Penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Sorong tidak sah.

Dalam putusannya juga hakim Bernadus Papendang membatalkan putusan hakim Pengadilan Negeri Manokwari nomor 6/Pid.Sus-TPK/ 2022/PN Mnk tanggal 12 Juli 2022 yang menetapkan Selviana Wanma sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan perluasan jaringan tegangan listrik rendah dan menengah pada Dinas Pertambngan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.

Selviana Wanma melalui Kuasa Hukumnya, Johnson Panjaitan menilai keabsahan penetapan tersangka kliennya dalam kasus korupsi Proyek Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 tidak sah.

Kuasa Hukum Selviana Wanma dalam sidang yang berlangsung pukul 10.00 WIT pada (18/1/2023) menghadirkan saksi Ahli Doktor Mompang dari Universitas Kristen Indonesia (UKI).

Dalam sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim tunggal dari PN Sorong, Bernard Papendang terjadi perdebatan akademis antara pihak pemohon dan termohon dalam hal ini diwakili oleh Kasi Pidsus Kejari Sorong, Khusnul Fuad.

Saling adu perdebatan akademis berlangsung dengan tertib dimana pemohon diberikan kesempatan terlebih dulu meminta keterangan saksi Ahli, setelah itu barulah giliran pihak termohon yang mendapat kesempatan bertanya.

Yang mana pihak pemohon terlihat berusaha menjelaskan prosedur penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang tengah ditangani oleh Kejari Sorong kepada kliennya yang dipandang tindak seusai prosedur dan semena-mena.(net)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *