BERITA UTAMAPAPUA

Korupsi Pekerjaan Jalan Anggaran 2018, Kejari Jayapura Tahan Plt Kadis PUPR Kabupaten Keerom

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
9
×

Korupsi Pekerjaan Jalan Anggaran 2018, Kejari Jayapura Tahan Plt Kadis PUPR Kabupaten Keerom

Share this article
IMG 20230411 WA0052
Mantan Plt Kadis PUPR Keerom, YROG saat ditahan Kejari Jayapura.

Jayapura, fajarpapua.com– Kejaksaan Negeri Jayapura menahan Plt Kadis PUPR Kabupaten Keerom, YROG terkait dugaan korupsi pada pekerjaan jalan Tepanma–Towe Hitam Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom.

“Hari ini, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka YROG adalah mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Keerom Tahun 2018,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Alex Sinuraya dalam siaran persnya, Selasa (11/4/2023).

ads

Ia mengatakan, berdasarkan hasil audit tertentu Inspektroat Kabupaten Keerom Nomor LHP : 700/49/ITKAB-KR/2021 tanggal 10 September 2021, diperoleh kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 4.689.995.181.042.

Pasal yang disangkakan pada YROG yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

“Alasan dilakukan penahanan bahwa tersangka disangka melakukan tindak pidana karena sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP,”ujarnya.

Lebih lanjut Sinuraya menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Bahwa ancaman Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah paling lama 20 (dua puluh) tahun, dengan demikian terhadap tersangka telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, diatur bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan dalam hal adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Selain itu, kata Kejari Sinuraya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan sebagaimana terurai dalam Laporan Perkembangan Penyidikan, telah ditemukan bukti yang cukup bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasl 9 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP, sehingga untuk mempermudah pemeriksaan dan agar tersangka tidak melarikan diri atau mengulangi tindak pidana maka, terhadap tersangka telah memenuhi syarat subjektif untuk dilakukan penahanan.

Rencana waktu dan tempat penahanan yaitu pada tanggal 11 April 2023 betempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II a Jayapura di Abepura untuk 20 (dua puluh hari) sejak tanggal 11 April 2023 sampai 30 April 2023 (Tingkat Penyidikan).

Dikatakan dia, saat pemeriksaan di tingkat Penyidikan tersangka YROG di dampingi oleh Advokat Verawati Ngamei,SH.MH pada Kantor LBH Papua Justice & Peace.

Sinuraya menambahkan, penahanan tersangka YROG dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : Print-01/R.1.10/Fd.1/04/2021 tanggal 26 April 2021 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : Print-01.a/R.1.10/Fd.1/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 jo Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : B-01/R.1.10/Fd.1/04/2023 Tanggal 11 April 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor : Print – 01/R.1.10/Fd.1/04/2023 Tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan jalan tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *