BERITA UTAMAMIMIKA

Dukung Program Bangga Buatan Indonesia, Pemda Mimika Dorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Dukung Program Bangga Buatan Indonesia, Pemda Mimika Dorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Share this article
IMG 20230514 WA0002
Bangga Buatan Indonesia

Timika, fajarpapua.com – Pemda Kabupaten Mimika pada Kamis lalu menggelar sosialisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan program nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI).

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika Paulus Dumais mengatakan sosialisasi P3DN melalui SIPD tersebut diikuti aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya.

“Sosialisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah ini diakomodir oleh bagian layanan pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Menurut Paulus, pada kesempatan tersebut, juga berlangsung sosialisasi tentang penyampaian pelaporan pelaksanaan dalam aplikasi SIPD P3DN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Tujuan sosialisasi yakni meningkatkan kapasitas ASN di lingkup Pemkab Mimika terkait cara meng-input data penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya berharap organisasi perangkat daerah (OPD) dapat memahami dan melaksanakan input data dalam aplikasi SIPD P3DN pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Jadi, program P3DN ini merupakan salah satu upaya pemerintah mendorong masyarakat untuk mencintai dan menggunakan produk dalam negeri,” katanya.

Dia menambahkan program ini bertujuan memberdayakan industri dalam negeri dengan mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 diamanatkan bahwa setiap kementerian maupun lembaga serta pemerintah daerah wajib mengalokasikan 40 persen anggaran belanja barang dan jasa untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ujar Paulus. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *