Lewati ke konten utama

Terkait Pencucian Uang Gubernur Enembe, KPK Cegah Tiga Pengusaha ke Luar Negeri

Redaksi FPPenulis
16.00 WIT1 menit baca27 dibaca
IMG 20230518 WA0017
IMG 20230518 WA0017Foto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Jakarta, fajarpapua.com - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Lukas Enembe tengah diusut KPK.

Terkait hal itu, saat ini ada tiga orang yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh lembaga anti rasuah tersebut.

"Dengan masih berlangsungnya pengumpulan alat bukti dari tim penyidik untuk menggali keterangan dari berbagai pihak terkait dugaan TPPU dari Tersangka LE, KPK kembali ajukan cegah pada tiga orang pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (17/5).

Ali mengatakan pencegahan kepada ketiga saksi ini merupakan pengajuan pertama dan KPK masih bisa memperpanjang masa pencegahan sesuai dengan kebutuhan penyidik.

"Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud diperlukan agar dapat membantu keberlangsungan pengungkapan adanya aliran uang dan kepemilikan aset dari Tersangka LE," jelas Ali.

Adapun ketiga orang pengusaha yang dicegah itu masing-masing bernama Gibbrael Issak selaku Direktur PT RDG, serta dua orang swasta bernama Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto.

Diketahui, ketiga orang itu sebelumnya juga pernah dicegah KPK pada bulan November 2022 lalu terkait suap dan gratifikasi Lukas Enembe. (red)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.