BERITA UTAMAMIMIKA

Massa Kepung Kantor Kemendagri, Tuntut Kejaksaan Tinggi Papua Hentikan Kriminalisasi yang Kian Brutal Terhadap Plt Bupati Mimika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
12
×

Massa Kepung Kantor Kemendagri, Tuntut Kejaksaan Tinggi Papua Hentikan Kriminalisasi yang Kian Brutal Terhadap Plt Bupati Mimika

Share this article
IMG 20230531 WA0071
Ratusan massa aksi demonstrasi DPP Kogamti bentangkan spanduk dan melakukan orasi di depan gedung Kemendagri, Jakarta Pusat.

Jakarta, fajarpapua.com – Aksi Kriminalisasi secara terang-terangan dan kian brutal yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Papua terhadap Plt Bupati Mimika Johannes Rettob menuai protes berbagai kalangan.

Ratusan massa yang tergabung dalam Dewan Pengurus Pusat Komite Generasi Muda Timur Indonesia (DPP Kogamti) pada Rabu (41/5), mengepung Kantor Kemendagri di Jakarta dengan tuntutan stop kriminalisasi terhadap Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

“Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, bunyi sila ke lima ini adalah dasar kenapa kami melakukan aksi demonstrasi hari ini. Bahwa keadilan haruslah ditegakkan dan diterapkan pada segala lapisan masyarakat sebagai sosio komunitas atau rakyat yang menduduki Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di ujung timur Indonesia, tepatnya di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Yakni Bapak Johannes Rettob selaku Plt Bupati Kabupaten Mimika, Bpk JR telah dikriminalisasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua,” tandas korlap aksi, Anang.

Hal itu ditandai dengan telah didaftarkannya perkara dugaan korupsi pembelian pesawat dan helikopter Pemda Mimika sebagaimana tertera pada SIPP PN Jayapura dengan nomor perkara: 09/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tanggal 9 Mei 2023.

“Perlu diketahui, perkara dugaan korupsi yang dituduhkan Kejati Papua kepada Plt Bupati Mimika ini baru saja usai diproses mulai dari tahapan sidang Pra Peradilan sampai hingga berujung putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura yang menolak dakwaan Jaksa dan menyatakan batal demi hukum,” ujar Ali R Jenlap aksi di lokasi.

Lanjut Ali, menarikya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih tidak menggunakan haknya sesuai KUHP untuk melakukan upaya hukum banding namun sebaliknya membuang kesempatan itu dan lebih memilih untuk mengajukan kembali perkara tersebut.

Dan terbukti Tim Kejati Papua dalam waktu singkat kembali mendaftarkan perkara tersebut untuk dilakukan proses hukum kembali.

Menurut informasi dari DPP Kogamti yang diterima oleh awak media bahwa kabarnya JPU hanya sebatas memperbaiki dakwaan. Meski pada sidang sebelumnya, putusan sela Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan Terdakwa dan membatalkan dakwaan Jaksa karena tidak mempunyai kekuatan untuk diproses hukum, namun Kejati Papua tak bergeming.

“Ada apa dengan Kejati Papua? Terkesan sangat ngotot sekali. Dugaan kriminalisasi kasus Plt Bupati Mimika ini kami nilai sangat terstruktur, sistematis dan masif. Mulai dari perangkat hukum, sampai menyurat Kemendagri RI. Kami mensinyalir Kejati Papua ditunggangi, atau menerima orderan kasus, ini sangat mencederai Kejati sebagai institusi hukum yang seharusnya professional dan independen,”,
pungkas Ali.

Berikut ini pernyataan sikap Komite Generasi Muda Timur Indonesia:

  1. Meminta kepada KEMENDAGRI agar tetap mempertahankan status Bpk Johannes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika.
  2. Mendukung Johannes Rettob sebagai Bupati Mimika.
  3. Mendukung Pemerintah Pusat & Daerah untuk Keberlanjutan Pembangunan di Kabupaten Mimika.
  4. Mendukung Pemerintah Pusat Membangun Tanah Papua.
  5. Mendukung Bpk Tito Karnavian selaku Mendagri untuk membangun Papua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *