BERITA UTAMAMIMIKA

Rencana Lantik Penjabat Bupati Mimika, Pj Gubernur Papua Tengah Stop Gegabah, Ingat Gubernur Papua Hanya Dijabat Plh, Simak Penjelasan Kemendagri

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
11
×

Rencana Lantik Penjabat Bupati Mimika, Pj Gubernur Papua Tengah Stop Gegabah, Ingat Gubernur Papua Hanya Dijabat Plh, Simak Penjelasan Kemendagri

Share this article
IMG 20230301 WA0006
Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk

Jakarta, fajarpapua.com – Rencana pelantikan Penjabat Bupati Mimika yang baru menggantikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob pada Selasa (20/6) besok dipastikan bakal berujung proses hukum.
Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk dinilai tidak paham aturan. Mestinya pimpinan daerah Mimika hanya dijabat Plh, bukan penjabat bupati. Sebab, hingga kini pasangan Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob belum mempunyai putusan hukum tetap atau inkrah, serta masa tugas belum berakhir.

Seperti halnya Gubernur Papua pengganti Lukas Enembe yakni Ridwan Rumasukun hanya berstatus Pelaksana Harian (Plh) sambil menunggu putusan inkrah terhadap Lukas Enembe.

ads

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik Piliang dalam lama resmi Kemendagri menjelaskan perbedaan istilah mengenai pelaksana tugas (plt), penjabat sementara (pjs), pelaksana harian (plh) dan penjabat (pj) kepala daerah.

Menurut Akmal, dasar hukum terkait plt mengacu pada Pasal 65 dan 66, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dia menyatakan, plt dijabat wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota. Apabila, gubernur, bupati dan wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara. Ditegaskan, otoritas wakil kepala daerah sama dengan kepala daerah. “Harus diingat, wakil kepala daerah itu hasil proses politik,” kata Akmal.

Sementara pjs, dia menuturkan, istilah tersebut turunan dari Pasal 70, UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye. Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, istilah pjs dulunya disebut plt.

Akan tetapi, berdasarkan Permendagri 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri 74/2016, kata plt berganti menjadi pjs. Hal ini bertujuan agar terdapat pembedaan antara cuti kampanye dan berhalangan sementara. “Sesuai Permendagri 1/2018 istilahnya jadi pjs,” ujar Akmal.

Salah satu poin lain direvisi yakni latar belakang pjs. Permendagri 74/2016 menyebutkan, pjs berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kemendagri atau pemda provinsi. Kini, pjs disebutkan dari pejabat pimpinan tinggi madya/ setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemda provinsi. “Sejauh dia pimpinan tinggi madya/ setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemda provinsi,” ungkap Akmal.

Terkait istilah pj, dia menjelaskan, telah diatur dalam Pasal 201, UU 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.

Sedangkan istilah plh, menurutnya, jabatan itu diisi oleh sekretaris daerah (sekda), kalau masa jabatan kepala daerah kurang dari satu bulan.

Posisi pj, pjs dan plh kepala daerah merupakan hasil dari proses administrasi. Lain halnya dengan plt kepala daerah yang bagian dari hasil politik lewat pilkada. Kalau sifatnya administrasi, tegasnya, pejabat administrasi negara yang berhak menjabat. Misalnya dari institusi kepolisian, tentara dan aparatur sipil negara.

Pejabat adalah pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting.
Penjabat adalah orang yang melakukan jabatan orang lain untuk sementara.
Oleh karena itu, orang yang memegang jabatan tetap disebut pejabat. Sebaliknya, yang memangku jabatan dalam waktu sementara disebut penjabat. Sehingga Penjabat sementara disingkat Pjs.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *