BERITA UTAMAMIMIKA

Hindari Konflik Horisontal di Mimika, Kemendagri Harus Akui Pelantikan Pj Bupati Mimika Langkahi Aturan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Hindari Konflik Horisontal di Mimika, Kemendagri Harus Akui Pelantikan Pj Bupati Mimika Langkahi Aturan

Share this article
IMG 20230624 WA0007
Kementerian Dalam Negeri

Timika, fajarpapua.com – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) harus mengakui telah terjadi kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan atas pelantikan Pj Bupati Mimika beberapa pekan lalu. Kemendagri harus menyelesaikan secara terhormat.

Hal ini disampaikan akademisi STIE Jambatan Bulan Timika, Habel Taime, SE MM melalui rilisnya kepada awak media, Jumat (23/6).

ads

Menurut Habel, rentetan pemeriksaan terhadap Plt Bupati Mimika Johannes Retob telah dilakukan dan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura memerintahkan Plt Bupati Mimika tetap menjaga kesehatan dan menjalankan tugas memimpin kabupaten Mimika.

“Putusan terhadap Johannes Rettob sah berdasarkan fakta dan bukti-bukti ini menarik. Tetapi negara dalam hal ini Kemendagri seharusnya mengikuti, mendalami serta mencermati proses hukum yang dijalani oleh Pak JR secara resmi setidaknya meminta laporan dari pihak-pihak yang memeriksa Pak JR apakah telah merugikan anggaran negara atau ada indikasi politis,” ujarnya.

Dikemukakan, yang dilihat masyarakat saat ini kehadiran Negara/Kemendagri gagal melakukan hal ini. Kemendagri harus bijaksana memutuskan bahwa telah terjadi kekeliruan dalam pelantikan Pj Bupati Mimika dan menyalahi aturan normatif.

Selanjutnya Kemendagri melakukan rehabilitasi dan pemulihan nama baikJohannes Rettob. Ini sangat penting sehingga masyarakat dapat melihat dan menilai sendiri kehadiran Negara/ Kemendagri memulihkan hukum secara terhormat.

“Melihat fenomena yang terjadi ini, saya akan terus bermimpi” mendambakan lembaga Kementrian Dalam Negeri yang mampu mengawal jalannya pemerintahan daerah sesuai kaidah aturan perundang-undangan,” paparnya.

Sementara Tokoh Masyarakat Amungme yang juga Ketua Lemasa, Karel Kuum menyatakan pembatalan SK Pelantikan Pj Bupati Mimika yang melangkahi aturan sangat penting untuk mencegah konflik horisontal di Kabupaten Mimika.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *