BERITA UTAMAMIMIKA

Dicekoki Miras, Seorang Anak Dibawah Umur dan Saudaranya Disetubuhi Dua Pria di SP 3 Timika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
11
×

Dicekoki Miras, Seorang Anak Dibawah Umur dan Saudaranya Disetubuhi Dua Pria di SP 3 Timika

Share this article
IMG 20230728 WA0090
Salah satu tersangka yang diamankan di Mapolres Mimika Mile 32.

ads

Timika, fajarpapua.com – Dua pemuda berinisial MM (30) dan NR (27) menyetubuhi anak dibawah umur berinisial OTM, (14) dan saudaranya MFM (20) di rumah kos pelaku di Jalan Banyuwangi, Jalur Maranata, SP3 Timika pukul 03.30 WIT, Minggu (25/7).

Pelaku berhasil ditangkap Sat Teskrim Polres Mimika berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 361 / VI / 2023 / SPKT / RES MIMIKA / Polda Papua, tanggal 27 Juni 2023 oleh paman korban, PYM.

Mengenai kronologis kejadian, Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 17.00 WIT kedua korban pamit kepada orang tua untuk pergi bermain dengan kerabatnya berinisial D di SP III.

Saat tiba di rumah D, kedua korban tidak mendapati kerabatnya. Keduanya justru bertemu MM (30) dan NR yang sedang mengkonsumsi minuman keras.

“Keduanya berniat pulang, namun korban ditahan pelaku dengan berbagai alasan dan diajak pelaku bakar-bakar ikan bersama, hingga dipaksa mengkonsumsi minuman keras,” katanya.

Lanjut dia, ketika sudah mabuk, pelaku NR kemudian mengajak korban MFM dengan alasan hendak diantar pulang. Namun bukannya mengantar pulang NR justru membawa korban ke kos-kosan tidak jauh dari rumah D.

“Di tempat itu NR kemudian melancarkan aksinya dengan memperkosa korban,” ungkapnya.

Sementara itu korban lainnya OTM yang masih dibawah umur yang merupakan adik dari MFM disetubuhi oleh MM di rumah D yang juga merupakan rumah MM.

“Mirisnya korban bahkan disetubuhi hingga tiga kali oleh pelaku (MM). Korban tidak berani melakukan perlawanan lantaran korban diancam akan ditikam hingga mati oleh pelaku,” ungkapnya.

Hempi menambahkan kedua pelaku telah diamankan di Polres Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 – 15 tahun penjara.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *