Jayapura, fajarpapua.com- Sebanyak 402 narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Narkotika Jayapura menerima pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Natal 2023.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Narkotika Jayapura, Samaludin Bogra menjelaskan, dari 555 narapidana jumlah penghuninya yang mendapatkan remisi itu, 402 napi ini hanya mendapat pengurangan masa hukuman.
“Jadi pada hari Raya Natal 2023 ini ada 402 narapidana mendapat pengurangan masa hukuman dari pemerintah,”kata Samaludin Bogra.
Ia mengatakan, remisi yang diberikan kepada narapidana itu bervariasi, ada yang dapat pengurungan masa hukuman satu bulan sampai dua bulan. Para napi yang menerima remisi pada Natal ini hanya yang beragama Kristen.
“Remisi kali ini adalah remisi khusus Natal jadi yang menerima hanya yang beragama Kristen,”katanya.
Samaludin Bogra mengungkapkan narapidana yang mendapatkan remisi di Natal tahun ini tidak ada yang bebas. “Masa tahanan napi yang dapat remisi ini ada yang 10 tahun, 5 tahun dan 4 tahun,”ucapnya.
Setiap tahun para penghuni Lapas/Rutan mendapatkan remisi sebanyak dua kali yaitu remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus, dan remisi khusus yang diberikan bertepatan dengan perayaan hari besar keagamaan yang dianut para napi.(hsb)