BERITA UTAMAMIMIKA

Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras Hasil Sitaan Selama 2023

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
71
×

Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras Hasil Sitaan Selama 2023

Share this article
IMG 20231221 WA0059
Kapolres Mimika bersama Plt Sekda Mimika Robert Mayaut dan perwakilan instansi saat memusnahkan barang bukti di Mapolres Mile 32 Kamis (21/12).

ads

Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika memusnahkan barang bukti Narkoba dan minuman keras (Miras) hasil sitaan Satresnarkoba bersama Satpol PP, Disperindag, Polsek di jajaran Polres Mimika dalam kurun waktu September hingga Desember 2023.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra di Mapolres Mimika, Kamis (21/12), yang dihadiri oleh Plt Sekda Mimika, Kejari Mimika, PN Kota Timika, Bea Cukai dan Perwakilan Pengacara.

AKBP I Gede Putra mengatakan, barang bukti yang akan dimusnahkan berupa minuman lokal dan minuman berakohol industri pabrik.

Untuk minuman beralkohol lokal atau milo sebanyak 2.227 liter dan minuman berakohol industri pabrik sebanyak 74 liter.

“Total keseluruhan minuman beralkohol yang dimusnahkan sebanyak 2.301 liter,” urainya.

Sementara barang bukti Narkotika dan Psikotropika yang dimusnahkan terdiri dari 24,77 gram Narkotika jenis Sabu, 18,79 gram Narkotika jenis Ganja, -10 butir Ekstasi dan 4.220 butir Psikotropika jenis HEXYMER.

Selain itu juga dimusnahkan barang bukti sisa hasil uji Labfor dari 19 kasus tindak pidana narkotika dengan total sebanyak 11,16 gram narkotika jenis Sabu dan 12, 80 gram narkotika jenis Ganja.

“Ini bentuk konsistensi dan komitmen kami untuk bagaimana kita sama-sama berusaha membatasi dan mempersempit ruang gerak peredaran Narkoba maupun minunan yang tidak memiliki ijin,” kata Kapolres.

Kapolres mengungkapkan peredaran Narkoba di Mimika sendiri cukup marak dan tentunya, membawa dampak yang sangat negatif terhadap masyarakat khusunya kalangan remaja.

“Kemudian juga minuman lokal tidak bisa dipungkiri di wilayah hukum Polres Mimika terjadi banyak kejadian dan kasus serta perbuatan kriminal, yang memang diawali dengan mengkonsumsi Miras,” ungkapnya.

Menurut Kapolres barang bukti tersebut merupakan barang temuan dan sitaan dari beberapa titik yaitu Pelabuhan Pomako, Distrik Mapurujaya, Bandara Mozes Kilangin, Kampung Nawaripi, Gorong-gorong dan Kelurahan Kebun Siri.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Mimika untuk bersama-sama menyelamatkan generasi penerus kita dari bahaya Narkoba dan Miras. Jika dilingkungannya ada hal- hal mencurigakan agar dikomunikasikan dengan kami untuk kami bisa lakukan langkah-langkah hukum berikutnya,” tuturnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *