Timika,fajarpapua.com- H-3 menjelang pencoblosan suara Pemilihan Umum (Pemilu) yang merupakan masa tenang memasuki pesta demokrasi, masih banyak baliho Calon Legislatif (Caleg) masih terpampang di jalanan Kota Timika.
Selain tidak mendidik, bandelnya partai politik dan Caleg yang belum juga mencopot alat peraga kampanye (APK) tersebut juga dinilai melawan himbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) .
Terkait banyaknya APK yang belum dilepas saat masa tenang ini, kepada fajarpapua.com SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Mimika, Yusuf Seraun seharusnya Caleg dan Parpol sadar diri.
Dikatakan, sesuai peraturan PKPU, masa tenang terhitung sejak 11 Februari, sehingga , ini menjadi kewajiban dari setiap Partai Politik, untuk membersihkan semua APK yang masih terpasang tempat-tempat umum
“Himbauan dari Bawaslu sudah disampaikan kepada Partai Politik, bila masih ada APK yang tidak tertibkan, maka bawaslu akan menertibkanya bersama dengan Satpol PP,” ujarnya saat ditemui di Graha Eme Neme Yauware, Minggu (11/2)
Namun ia pastikan H-1 seluruh kota sudah bersih dari Baliho Caleg, sebab bila tidak, Bawaslu akan segera melakukan penertiban, dan pastinya penertiban dilakukan sesuai dengan mekanisme
“Kurun waktu tiga hari masa tenang sudah dilakukan penertiban, namun kembali kepada setiap Parpol, sebab inipun menjadi tangung jawab mereka,”pungkasnya (moa)