BERITA UTAMAJayapura

Setubuhi Gadis 13 Tahun di Kosan, Pria 64 Tahun Terancam Penjara 15 Tahun

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
67
×

Setubuhi Gadis 13 Tahun di Kosan, Pria 64 Tahun Terancam Penjara 15 Tahun

Share this article
d418c2f2 e729 4527 ad58 e5ee45b9520d
Pelaku saat dimintai keterangan

Jayapura Kota, fajarpapua.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota menyerahkan pria paruh baya berinisal N kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (22/2) kemarin.

Tersangka yang berumur 64 tahun tersebut menjadi pesakitan setelah diduga melakukan persetubuhan dengan korban berinisial AN yang masih berusia 13 tahun.

ads

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus Ferinando Pombos ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 1064 /XI/ 2023 / SPKT / Res Jpr Kota,/ Polda Papua, tanggal 23 November 2023.

“Tersangka N melakukan persetubuhan anak dibawah umur terhadap anak AN pada 23 November 2023 lalu di kamar kosnya,” terang Kompol Pombos.

Tersangka N lanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.

“Atas perlakuannya tersebut dirinya dikenakan pasal Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Kompol Pombos.(mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *