BERITA UTAMAJayapura

Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota Bekuk Pemilik Sabu di Wamena

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
27
×

Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota Bekuk Pemilik Sabu di Wamena

Share this article
IMG 20240315 WA0043
Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan

Jayapura, fajarpapua.com-Tim Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali membekuk 2 pemilik Sabu di Wamena Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Penangkapan ke 2 pelaku berawal ketika anggota intens melakukan Control Delivery barang terlarang di wilayahnya.

Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear menerangkan, pihaknya kembali membekuk pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak 8 Gram yakni M (44) dan AH (32) beserta barang buktinya di Wamena Kabupaten Jayawijaya.

“Jadi, awalnya tim opsnal kami yang intens melakukan penyelidikan di lapangan mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba jenis Sabu yang akan melintas di Kota Jayapura dengan tujuan Wamena Kabupaten Jayawijaya,” ujar AKP Irene, Jumat (15/3/2024).

Lebih Irene menjelaskan, ia langsung memerintahkan tim opsnalnya untuk segera melekat dengan barang yang diduga narkoba tersebut hingga ke alamat tujuan, yang artinya tim opsnal harus berangkat dari Jayapura ke Wamena.

“Sesampainya di Wamena, tim langsung berkoordinasi dengan pemilik jasa pengiriman dan melakukan penyelidikan atau pengamatan di lokasi. Tak lama kemudian AH datang ke Lokasi Jastip dan langsung dibekuk oleh tim opsnal,” ungkap AKP Irene.

Lanjut dia, dari hasil pemeriksaan awal AH mengakui bahwa barang yang diambilnya merupakan milik rekannya M, tim langsung menuju ke tempat M berada dan berhasil membekuknya kemudian keduanya dibawa ke Mapolsek Kawasan Bandara Wamena.

“Setelah di Mapolsek Bandara, barang milik keduanya langsung dibuka dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu yang dikemas didalam satu plastik klipper bening ukuran sedang yang dibungkus bersama dua buah handphone merk Vivo didalam satu buah kain sarung motif batik warna coklat cream,” terang Kasat.

AKP Irene juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, menurut pengakuan M, barang haram seberat 8 gram tersebut dibeli dari rekannya yang berada di daerah Kabupaten Bangkalan Madura seharga 9 juta rupiah untuk selanjutnya diecerkan di seputaran Wamena Kabupaten Jayawijaya.

“Kini keduanya beserta barang bukti Sabu telah berada di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas perbuatannya tersebut,” pungkas AKP Irene Aronggear.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *