Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika saat ini telah menaikkan status menjadi penyidikan pada kasus penganiayaan dan perusakan rumah ASN Pemda Mimika.
Namun dalam kasus yang diduga melibatkan PM yang juga Istri Bupati Mimika dan Istri Jubir Bupati Mimika berinisial YK, polisi belum menetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Zadiq saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, status penyidikan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.
Hingga saat ini lanjutnya pihak kepolisian sendiri sudah memeriksa sebanyak sembilan orang sebagai saksi dalam peristiwa yang terjadi pada Senin, 15 Januari 2024 lalu.
“Kami sudah melakukan gelar perkara peningkatan dari Lidik ke Sidik, selanjutnya kemudian kami akan kembali melakukan pemeriksaan saksi,” katanya
“Karena pasca reposisi kemarin kita memperoleh banyak keterangan dan ataupun saksi-saksi yang baru,” imbuhnya.
Munurutnya meski sudah menaikkan status ke penyidikan tetapi belum menetapkan siapa tersangka karena akan dilaksanakan gelar perkara kembali sebelum adanya penetapan tersangka.
“Kami masih harus lakukan gelar perkara kembali terkait dengan penetapan tersangka dan siapa yang akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Meski demikian dirinya menjamin pengungkapan kasus tersebut terus berjalan dan terus dikembangkan.
“SPDP sudah kita kirim, namun penetapan tersangka belum kita lakukan gelar perkaranya, masih menunggu pemeriksaan saksi yang baru dilakukan pemanggilan,” ungkapnya.(ron)