BERITA UTAMAPAPUA

Rampok Sesama Anggota Polri, Personil Polres Sorong Aipda Junaidin Dipecat

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
82
×

Rampok Sesama Anggota Polri, Personil Polres Sorong Aipda Junaidin Dipecat

Share this article
IMG 20240330 WA0027
Aipda Junaidin saat diserahkan penyidik Satreskrim Polres Sorong ke Kejari Sorong.Foto: Istimewa

Sorong, fajarpapua.com – Oknum anggota Polres Sorong, Papua Barat Daya, Aipda Junaidin (44) yang merampok di rumah rekannya sesama anggota Polri dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Untuk diketahui, dalam kasus perampokan tersebut Aipda Junaidin berhasil menggasak uang senilai Rp 225 juta dan 300 gram emas.

ads

Menanggapi sanksi pemecatan yang menimpa dirinya, Aipda Junaidin melayangkan banding atas sanksi etik tersebut.

“Sudah sidang kode etik, sanksinya terhadap yang bersangkutan dengan putusan PTDH,” ujar Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, Jumat (29/3) lalu.

Aipda Junaidin sendiri lanjut Kapolres, menjalani sidang kode etik di Polres Sorong pada Kamis (14/3) lalu.

“Yang bersangkutan keberatan dan mengajukan banding atas sanksi PTDH,” terang Kapolres Yohanes.

Terkait proses banding yang dilakukan Aipda Junaidin Kapolres menerangkan sementara ini berproses di Polda Papua Barat.

“Terkait kapan bandingnya, nanti Komisi Banding dari Polda Papua Barat yang memutuskan untuk waktunya, karna berproses,” ujarnya.

Untuk diketahui, Aipda Junaidin melakukan perampokan di rumah anggota polisi di Jalan Malinda KPR Polisi, Km 10, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (2/12/2023) lalu.

Pelaku yang kabur usai kejadian ditangkap di kawasan Pantai Losari, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIT.

Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan sudah melakukan beberapa kali pencurian dan rata-rata yang menjadi korban adalah rumah teman-temannya sesama polisi.

Aipda Junaidin menggunakan uang hasil rampokan untuk berfoya-foya. Termasuk membeli perabot rumah mulai dari barang elektronik hingga sepeda motor. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *