Jayapura, fajarpapua.com– Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan ratusan botol miras ilegal yang dijual di pinggiran jalan dengan kode “ada-ada” di wilayah Abepura, Senin (8/4).
Kegiatan penertiban miras ilegal dipimpin Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Irene Aronggear bersama tim.
AKP Irene menjelaskan penertiban tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Kapolresta Jayapura Kota, yang mengkhawatirkan penyebaran miras ilegal di wilayah tersebut.
“Dari malam hingga subuh kami berhasil mengamankan 790 miras ilegal di wilayah Abepura, dan satu orang penjual dengan inisial A,” ujar AKP Irene, Rabu (10/4/2024$.
Selain itu, barang bukti yang diamankan termasuk berbagai jenis miras seperti Anggur Api, Kawa Kawa, Anggur Merah Gold, hingga berbagai jenis bir dan minuman beralkohol lainnya dalam jumlah yang cukup banyak.
Irene menegaskan pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban pada Hari Raya Lebaran, serta memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku penjualan miras ilegal demi menjaga kondusifitas kamtibmas di Kota Jayapura.(hsb).