BERITA UTAMAPAPUA

Tertangkap Jual Cap Tikus, Seorang Wanita di Agats Terancam 15 Tahun Penjara

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
186
×

Tertangkap Jual Cap Tikus, Seorang Wanita di Agats Terancam 15 Tahun Penjara

Share this article
IMG 20240420 WA0001
Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi saat melakukan Konferensi Pers di Aula Wira Pratama Mapolres Asmat

Asmat, fajarpapua.com – Seorang wanita berinisial WO alias UE ditetapkan jadi tersangka dengan dakwaan pasal 204 ayat (1) KUHP, maksimal 15 penjara lantaran terciduk menjual dan mengedar minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus (CT) di Kota Agats.

Penetapan WO alias UE sebagai tersangka karena untuk kesekian kalinya melakukan tindak pidana melawan hukum sebagaimana dijelaskan Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi dalam Pres Release yang digelar di Aula Wira Pratama Mapolres Asmat, Jumat (19/04/2024).

ads

Dikatakan Kapolres, WO alias UE terbukti menjual Miras jenis CT yang telah diuji laboratorium forensik dengan hasil positif mengandung metanol dan etanol.

“Satu botol barang bukti Miras CT telah disisihkan untuk diperiksa ke Labfor Polda Papua dan telah keluar hasilnya positif etanol dan positif metanol,” imbuhnya.

Tersangka WO alias UE sendiri telah mengaku dan membenarkan adanya tindakan melanggar hukum tersebut dengan menjual Miras CT itu kepada MA sebanyak 2 dua botol.

“Saat ditanya, memang si WO alias UE mengaku bahwa dia yang telah menjual kepada orang yang berinisial MA sebanyak 2 botol miras CT dengan harga Rp.200.000/botol,” terang Kapolres Asmat.

Dijelaskan, kronologi penangkapan WO alias UE pada Sabtu 13 April 2024 lalu sekitar pukul 15.30 WIT di kediamannya di Jl. Yos Sudarso Agats oleh anggota Satres Narkoba Polres Asmat.

Kejadian ini bermula dari diamankannya barang bukti 2 botol miras CT dari MA dan YF yang mengaku membelinya di WO alias UE. Seketika itu anggota Satres Narkoba langsung mendatangi WO alias UE di kiosnya dan menanyakan terkait kepemilikan CT tersebut.

WO alias UE yang pernah diamankan dengan kasus serupa mengakuinya. Ia diamankan ke Mapolres Asmat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi yang didampingi Kasat Reserse Narkoba Ipda Rudy Trihardi dan Pjs. Kasi Humas Polres Asmat Bripka Wahab Abdi pada kesempatan tersebut mengimbau akan menindak tegas siapa saja baik pengedar maupun yang memproduksi minuman keras di Asmat ini buntut adanya korban jiwa diakibatkan minuman keras (miras).(Jef)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *