Jayapura, fajarpapua.com-Tim Jaksa Eksekutor melakukan penahanan terhadap terpidana Gerius One Yoman ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung.
Sesuai keputusan Majelis Hakim Tipikor mantan Kadis PUPR Papua tersebut harus menjalani pidana badan berupa penjara selama 4 tahun dan 8 bulan potong masa tahanan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, putusan terhadap terpidana telah berkekuatan hukum tetap.
Dikatakan, hakim juga mewajibkan pembebanan pembayaran pidana denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 4,5 Miliar.
“Dari tanda bukti penyetoran bank yang diterima Tim Jaksa Eksekutor, pihak keluarga Terpidana dimaksud telah melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK pelunasan uang denda Rp 200 juta dan cicilan uang pengganti Rp 4 Miliar,” ujar Ali Fikri
Sikap kooperatif dari terpidana dengan memenuhi kewajiban hukumnya tersebut merupakan bentuk kepatuhan pada putusan Majelis Hakim yang berkekuatan hukum tetap.(hsb).