BERITA UTAMAPAPUA

KPK Eksekusi Mantan Kadis PUPR Papua ke Lapas Sukamiskin Bandung

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
79
×

KPK Eksekusi Mantan Kadis PUPR Papua ke Lapas Sukamiskin Bandung

Share this article
IMG 20240429 WA0054
Gerius One Yoman memakai rompi orange

Jayapura, fajarpapua.com-Tim Jaksa Eksekutor melakukan penahanan terhadap terpidana Gerius One Yoman ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung.

Sesuai keputusan Majelis Hakim Tipikor mantan Kadis PUPR Papua tersebut harus menjalani pidana badan berupa penjara selama 4 tahun dan 8 bulan potong masa tahanan.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, putusan terhadap terpidana telah berkekuatan hukum tetap.

Dikatakan, hakim juga mewajibkan pembebanan pembayaran pidana denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 4,5 Miliar.

“Dari tanda bukti penyetoran bank yang diterima Tim Jaksa Eksekutor, pihak keluarga Terpidana dimaksud telah melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK pelunasan uang denda Rp 200 juta dan cicilan uang pengganti Rp 4 Miliar,” ujar Ali Fikri

Sikap kooperatif dari terpidana dengan memenuhi kewajiban hukumnya tersebut merupakan bentuk kepatuhan pada putusan Majelis Hakim yang berkekuatan hukum tetap.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *