BERITA UTAMA

Polsek Miru Tangkap Pelaku Pembacokan di Jalan Freeport Lama, Sisip Parang Dalam Baju ke Tempat Pesta

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4318
×

Polsek Miru Tangkap Pelaku Pembacokan di Jalan Freeport Lama, Sisip Parang Dalam Baju ke Tempat Pesta

Share this article
IMG 20241026 WA0009
Pelaku SNR.

Timika, fajarpapua.com – Jajaran Polsek Mimika Baru (Miru) berhasil menangkap SNR, pelaku pembacokan di jalan Freeport Lama seputaran Lanal Timika pada Selasa, 22 Oktober 2024 lalu.

Kapolsek Miru AKP J Limbong, Sabtu (26/10) mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Samratulangi pada Sabtu (26/10) pukul 02.00 WIT dini hari.

Untuk kronologi pembacokan Kapolsek menjelaskan, saat itu pelaku bergabung dengan teman-temannya menghadiri pesta di Gorong-gorong.

Kemudian dalam keadaan mabuk pelaku keluar dengan pacarnya melihat seseorang berinisial D yang mengambil motornya yang kemudian ditegur pelaku. Sempat terjadi cekcok kemudian pelaku meninggalkan orang tersebut.

Pelaku sendirian menuju jalan Freeport Lama menunggu D selaku korban, ketika melewati jalan tersebut berboncengan tiga dengan temannya, dengan inisial A dan SCSK, pelaku mendatangi ketiganya dan menebas parang yang mengenai teman D yaitu SCSK yang duduk di bagian belakang.

“Awalnya pelaku SNR ini menegur D yang sedang mengambil motornya yang dikira mencuri, ternyata itu memang motornya sendiri, sempat cekcok akhirnya pelaku pergi. Ternyata pelaku masih menunggu D di Jalan Freeport Lama karena masih tidak terima. Kemudian D lewat dengan temannya berboncengan tiga langsung ditebas sebanyak tiga kali oleh pelaku dan mengenai korban SCSK yang dibonceng di bagian belakang setelah itu pelaku melarikan diri,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, pelaku SNR ketahuan membawa parang saat pergi ke acara di Gorong-gorong yang disembunyikan di bajunya.

“Dari pemeriksaan kami, pelaku ini membawa parang saat pergi ke acara itu, dia sisip di baju. Motifnya tersinggung dan juga karena pengaruh alkohol akhirnya terjadi seperti itu,” ungkapnya.

Menurut Kapolsek pelaku mengakui perbuatannya sehingga dipersangkakan dengan pasal 351 ayat 2 yaitu penganiayaan yang menyebabkan orang lain luka. Kemudian sudah dilakukan pemeriksaan terhadap lima saksi dan sesuai dengan apa yang dilakukan pelaku.

“Sampai sekarang kami belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap korban secara maksimal karena masih dirawat dirumah sakit mengalami luka bacok di kepala, bahu dan siku tangan kiri,”tuturnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *