Timika, fajarpapua.com – Sebanyak 37 orang warga menjadi penghuni Rumah tahanan (Rutan) Polres Mimika. Dari jumlah tersebut, 2 diantaranya perempuan dan 35 orang pria.
Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Mimika Ipda P Gultom saat ditemui Senin (4/11) mengatakan, tahanan terbanyak dari Satres Narkoba yaitu 19 orang. Diantaranya ada yang terlibat kasus sabu-sabu, obat-obatan terlarang dan tembakau sinten.
“Terbanyak didominasi tahanan yang terlibat kasus narkoba. Angka ini pun menegaskan jika kasus penyalahgunaan Narkoba masih terbilang tinggi,” katanya.
Menurutnya, untuk tahanan dari Sat Reskrim sebanyak 13 orang, diantaranya yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan, kasus perlindungan perempuan dan anak, serta kasus penipuan dan penggelapan.
“Selain itu juga ada tahanan 2 orang dari Polsek Mimika Baru, 1 tahanan Sat Lantas, 1 tahanan dari Polhut Kementerian Lingkungan Hidup dan 1 orang tahanan titipan Polres Puncak,” kata Ipda P. Gultom.
Ipda P. Gultom menambahkan, dari jumlah keseluruhan tahanan yang ada di Rutan Polres Mimika semuanya sudah masuk tahap satu.
“Kita katakan sudah tahap satu karena sudah melebihi 20 hari masa penahanan,” ujarnya.(ron)