Lewati ke konten utama

Tak Indahkan Imbauan Polisi, Bermain Meriam Spiritus di Timika Bisa Kena Tipiring

Redaksi FPPenulis
16.56 WIT2 menit baca67 dibaca
IMG-20251118-WA0009
IMG-20251118-WA0009Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika kembali mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk melarang anak-anak bermain petasan meriam spiritus yang belakangan marak di sejumlah wilayah Kota Timika karena dinilai membahayakan dan mengganggu ketertiban umum (Kamtibmas).

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, Senin (17/11), menegaskan pihaknya tidak segan mengambil langkah hukum bila imbauan tersebut tetap diabaikan.

“Jika tidak ada efek jera, kami akan melakukan tindakan pidana ringan (Tipiring) kepada siapa saja yang bermain petasan meriam spiritus dan mengganggu Kamtibmas. Saat ini kita sudah memiliki penyidik Tipiring,” tegas Kapolres.

Ia juga meminta pemilik toko yang menjual spiritus maupun pipa untuk lebih selektif, terutama ketika pembeli adalah anak-anak.

“Kami minta toko penjual selektif jika ada yang membeli dalam jumlah besar, apalagi anak-anak. Mohon segera laporkan ke pihak Kepolisian agar bisa kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Mimika telah mengeluarkan imbauan resmi terkait larangan memainkan meriam pipa spiritus di seluruh wilayah Kabupaten Mimika. Imbauan tersebut meliputi:

Mengimbau orang tua untuk melarang anak-anak bermain meriam pipa spiritus karena berbahaya bagi diri sendiri dan orang di sekitarnya.

Permainan tersebut mengganggu ketertiban umum akibat suara keras yang ditimbulkan.

Pemilik kios atau toko diminta tidak melayani anak-anak yang membeli spiritus atau bahan lain yang digunakan untuk membuat petasan meriam pipa spiritus.

(ron)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.