Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

30 OPD Tidak Indahkan Teguran Bupati Mimika, Baru 28 dari 58 OPD yang Serahkan LAKIP 2026

image
imageFoto / MIMIKA
Redaksi2 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com- Hingga saat ini terdata sebanyak 30 organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Mimika yang belum menyampaikan dan mengunggah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sebagai bagian dari perencanaan program Tahun Anggaran 2026.

Artinya hingga minggu ketiga Februari 2026, dari total 58 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, baru 28 OPD yang melaporkan dan mengunggah dokumen LAKIP sesuai ketentuan yang berlaku.

Kondisi ini menunjukan masih banyak OPD yang tidak mengindahkan teguran yang disampaikan Bupati Mimika, Johannes Retob saat memimpin apel gabungan OPD di halaman Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Mimika, Senin (9/2/2026) lalu.

Dimana dalam apel tersebut Bupati Rettob secara tegas memberikan tenggat waktu tiga hari bagi seluruh OPD untuk segera menuntaskan pelaporan.

Terkait hal ini Kepala Subbagian Kepegawaian dan Akuntabilitas Kinerja pada Bagian Organisasi Setda Mimika Irvan Lekatompessy membenarkan hingga pekan kemarin baru sekitar 48 persen dari total 58 OPD yang menyampaikan laporan kinerja tahunan.

“Baru 28 OPD yang menyerahkan dokumen LAKIP Tahun 2026, padahal totalnya ada 58 OPD,” katanya.

Ia menjelaskan dokumen LAKIP diserahkan dalam bentuk fisik dan salinan digital.

Dokumen fisik dari masing-masing OPD selanjutnya disampaikan kepada Inspektorat untuk dilakukan evaluasi sebelum hasilnya dikembalikan kepada OPD terkait.

Sementara itu, Bagian Organisasi Setda Mimika menghimpun seluruh laporan LAKIP OPD menjadi laporan tingkat kabupaten yang kemudian disampaikan kepada KemenPAN-RB untuk penilaian kinerja pemerintah daerah.

Irvan menegaskan batas akhir penyampaian LAKIP kabupaten kepada KemenPAN-RB adalah Maret 2026.

Ia menambahkan, dalam penyusunan LAKIP, seluruh OPD wajib berpedoman pada ketentuan KemenPAN-RB, antara lain dokumen rencana strategis (Renstra), perjanjian kinerja antara kepala perangkat daerah dengan bupati, indikator kinerja utama (IKU), rencana aksi, laporan realisasi anggaran (LRA), serta pohon kinerja.

“Seluruh sistematika penyusunan laporan sudah diatur oleh KemenPAN-RB,” ujarnya.

Ia mengimbau pimpinan OPD yang belum menyerahkan dokumen LAKIP agar segera menyampaikannya kepada Bagian Organisasi guna memenuhi tenggat pelaporan. (mas/an)