Timika, fajarpapua.com – Aspirasi kelompok pendulang tradisional yang meminta pembentukan koperasi untuk membeli hasil dulangan mendapat respons tegas dari Bupati Mimika, Johannes Rettob.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak semata menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga berkaitan erat dengan aturan hukum yang harus dipatuhi.
Bupati Rettob mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika tidak dapat serta-merta membentuk koperasi tanpa adanya dasar hukum yang jelas dari pemerintah pusat.
Menurutnya, langkah yang diambil tanpa regulasi berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Ini bukan hanya soal membantu masyarakat, tetapi bagaimana memastikan semua berjalan sesuai aturan. Aktivitas yang selama ini dianggap ilegal tidak bisa langsung dilegalkan tanpa proses dan dasar hukum yang kuat,” ujar Bupati Rettob saat ditemui di Kantor Bappeda Mimika, Kamis (26/3).
Ia menjelaskan, pembentukan koperasi bagi pendulang merupakan isu yang sensitif sehingga membutuhkan kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan.
Pemerintah daerah, kata dia, tetap harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Koperasi bisa saja dibentuk, tetapi harus ada aturan dari Jakarta. Kita tidak bisa melangkah sendiri tanpa payung hukum yang jelas,” tegasnya.
Meski demikian, Bupati Rettob memastikan Pemkab Mimika tidak tinggal diam.
Saat ini, sejumlah opsi solusi tengah dikaji untuk menjawab aspirasi masyarakat, namun proses tersebut membutuhkan waktu agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Kami sudah memikirkan jalan keluarnya. Namun jika kebijakan diambil secara terburu-buru dan melanggar aturan, risikonya besar, bukan hanya bagi pemerintah, tetapi juga masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, kelompok pendulang tradisional menyuarakan tuntutan agar pemerintah membentuk koperasi yang dapat membeli emas hasil dulangan mereka.
Aspirasi tersebut disampaikan usai aksi blokade jalan di Jalan Ahmad Yani pada Rabu (25/3) dan hingga kini masih terus berlanjut. (moa)

