Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika mengambil sikap tegas menyikapi dua kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Distrik Kwamki Narama.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, memastikan peristiwa tersebut bukan merupakan konflik antar suku maupun antar keluarga, melainkan murni tindak kriminal.
Penegasan ini disampaikan Bupati Rettob sebagai bentuk respons pemerintah daerah dalam meredam isu yang berkembang di masyarakat, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.
“Ini bukan perang suku atau konflik antar keluarga. Informasi yang mengaitkan dengan perseteruan tertentu itu tidak benar,” tegas Rettob usai menghadiri pembukaan Musrenbang RKPD di Kantor Bappeda Mimika, Senin (30/3).
Menurutnya, pemerintah daerah telah memastikan proses perdamaian atas persoalan yang sebelumnya sempat terjadi di wilayah Kwamki Narama sudah diselesaikan secara adat dan administratif, serta disepakati oleh seluruh pihak terkait.
“Kwamki Narama saat ini aman dan damai. Tidak ada konflik lanjutan,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam penegakan hukum, Bupati Mimika juga telah meminta aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap pelaku.
“Saya sudah minta Kapolres Mimika untuk segera menindaklanjuti. Ini murni kriminal, jadi harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Bupati Rettob menekankan pentingnya menjaga stabilitas keamanan, khususnya di wilayah Kwamki Narama.
“Masyarakat jangan terprovokasi isu yang menyesatkan. Percayakan penanganan kasus ini kepada aparat, dan mari kita jaga situasi tetap kondusif,” imbaunya.
Diketahui, dua kasus pembunuhan terjadi pada hari yang sama. Salah satu korban ditemukan tewas di depan pangkalan ojek di Jalan Lingkar Luar arah Mile 32, Distrik Kwamki Narama, pada Minggu dini hari.
Pemerintah berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap pelaku guna memberikan rasa aman bagi masyarakat.(moa)

















Komentar (0)