Timika, fajarpapua.com – Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tragis yang berujung pada dugaan pembunuhan di Kilometer 9 Jalan Poros Timika–Mapurujaya masih menyisakan misteri.
Hingga kini, aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku dan kronologi pasti kejadian tersebut.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (1/5) itu menjadi perhatian serius aparat, lantaran tidak hanya melibatkan kecelakaan, tetapi juga tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Baharuddin Buton, saat ditemui di Mapolres Mimika, Senin (4/5), menjelaskan pihaknya bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) masih terus berkoordinasi dalam mengusut dua aspek kasus tersebut.
“Kami bersama Satreskrim masih berjalan melakukan penyelidikan karena ini mencakup dua kasus sekaligus, yakni lakalantas dan tindak pidana,” ujarnya.
Menurutnya, hingga saat ini identitas dan keberadaan pengendara sepeda motor Honda Vario yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut masih belum diketahui.
Pengendara tersebut disebut melarikan diri usai kejadian, sehingga memperkuat unsur misteri dalam kasus ini.
“Untuk lakalantas, kami masih mencari pengendara motor Vario yang melarikan diri. Sementara untuk tindak pidananya ditangani oleh Satreskrim,” jelasnya.
Di sisi lain, Satreskrim Polres Mimika juga tengah mendalami dugaan pembunuhan yang terjadi pasca kecelakaan tersebut.
Namun, detail kronologi lengkap maupun motif kejadian masih dalam tahap pengumpulan bukti dan keterangan saksi.
Polisi juga melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga kedua belah pihak.
Langkah ini diharapkan dapat membantu mengungkap keberadaan pelaku sekaligus mempercepat proses hukum.
“Salah satu langkah kami adalah berkoordinasi dengan pihak keluarga agar dapat membantu menyampaikan kepada pengendara Vario tersebut untuk segera menyerahkan diri,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait hubungan antara kecelakaan dan dugaan pembunuhan tersebut.
Aparat masih mengumpulkan bukti di lapangan, termasuk hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi. (ron)








Komentar (0)