Timika, fajarpapua.com – Penahanan salah satu terpidana kasus dugaan korupsi pembangunan Venue Aerosport PON XX Papua, Paulus Yohanis Kurnala alias Ko Chang, resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika sejak 5 Maret 2026.
Pemindahan terpidana yang diketahui merupakan Direktur PT Karya Mandiri Permai (KMP) kontraktor pemenang tender proyek senilai Rp 79 miliar itu dibenarkan langsung oleh Kepala Lapas Timika, Hernowo.
“Betul, yang bersangkutan dipindahkan tanggal 5 Maret 2026,” ujar Hernowo, pekan kemarin.
Meski demikian, Hernowo belum bersedia menjelaskan lebih rinci terkait alasan pemindahan Paulus Yohanis Kurnala alias Ko Chang dari Lapas Jayapura ke Lapas Timika.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Venue Aerosport PON XX Papua yang berlokasi di Jalan Poros SP5, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, sendiri diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 31,3 miliar dari total nilai kontrak sekitar Rp 79 miliar.
Proses Hukum Bergulir
Sementara itu, proses hukum kasus tersebut masih terus berjalan dan kini telah memasuki jilid II dengan empat terdakwa masing-masing berinisial DJM, HW, M, dan RJW.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Mimika, Norberthus Dhendy Prayogo mengatakan, perkara tersebut kini telah memasuki tahap akhir persidangan dan segera menuju agenda pembacaan putusan majelis hakim.
“Dua minggu lalu agendanya pembacaan tuntutan, kemudian dilanjutkan dengan pembelaan atau pledoi. Agenda berikutnya replik dan duplik, baru kemudian putusan. Jadi, sebentar lagi vonis,” jelas Dhendy.
Menurut Dhendy, proses persidangan berjalan dinamis sehingga pihaknya belum dapat memastikan secara pasti kapan putusan akan dibacakan oleh majelis hakim.
“Terkait detail tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum, saya akan koordinasikan dulu dengan bagian Pidsus,” katanya.
Sementara terkait informasi pemindahan salah satu terpidana jilid I ke Lapas Timika, Dhendy mengaku pihaknya belum menerima laporan resmi.
Namun ia menegaskan setiap pemindahan tahanan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht wajib melibatkan pihak Kejaksaan selaku eksekutor.
“Karena persidangan kemarin digelar di Jayapura, maka yang bersangkutan ditahan di sana. Saya belum memonitor lebih lanjut, namun akan berkoordinasi dengan bagian Pidsus apakah sudah dilakukan eksekusi pemindahan ke Timika,” ujarnya.(mas)

