Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Pertamina Imbau Pemilik Kendaraan Segera Perbarui Nopol dan Barcode BBM Subsidi

image
imageFoto / MIMIKA
Redaksi2 menit baca5 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com – Pertamina Rayon II Papua Tengah mengimbau seluruh pemilik kendaraan yang masih menggunakan nomor polisi (Nopol) lama agar segera memperbarui data kendaraan dan barcode BBM subsidi sesuai nopol terbaru yang telah terdaftar secara resmi.

Imbauan tersebut disampaikan Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Rayon II Papua Tengah, Junaedi Kala, sebagai upaya memastikan penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran serta menghindari kendala saat pengisian di SPBU.

Menurut Junaedi, kendaraan yang telah mengajukan perubahan nomor polisi masih dapat melakukan pengisian BBM subsidi. Namun, proses verifikasi tetap dilakukan berdasarkan data pada STNK dan barcode yang telah tercatat dalam sistem.

“Bagi kendaraan yang masih menggunakan nopol lama tetapi sudah mengurus perubahan ke nopol baru, pengisian BBM subsidi masih bisa dilakukan. Kami melakukan verifikasi melalui STNK karena di sana tertera nomor polisi lama maupun yang baru. Data tersebut kemudian disesuaikan dengan barcode yang telah terdaftar,” ujar Junaedi Kala.

Ia menjelaskan, barcode BBM subsidi yang masih menggunakan nomor polisi lama memiliki masa berlaku tertentu dan akan otomatis dinonaktifkan setelah masa aktifnya berakhir.

“Kalau barcode lama sudah melewati masa berlaku, sistem akan langsung mendeteksinya saat proses pemindaian. Jika sudah kedaluwarsa, kendaraan tersebut tidak bisa lagi melakukan pengisian BBM subsidi. Karena itu kami mengimbau masyarakat segera melakukan pendaftaran ulang menggunakan nopol yang baru,” jelasnya.

Selain mengingatkan soal pembaruan data kendaraan, Pertamina juga menyoroti potensi penyalahgunaan distribusi BBM subsidi oleh oknum tertentu, baik di tingkat SPBU maupun pihak lain yang mencoba memanfaatkan celah sistem barcode.

Junaedi meminta masyarakat ikut berperan aktif melakukan pengawasan dan tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

“Jika ada indikasi penyalahgunaan atau kerja sama yang melanggar aturan dalam penyaluran BBM subsidi, silakan laporkan. Bisa melalui Pertamina Call Center 135, langsung ke SPBU, pemerintah daerah, maupun kanal pengaduan lainnya. Semua laporan akan ditindaklanjuti dan diverifikasi,” katanya.

Ia menegaskan, Pertamina bersama instansi terkait akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan regulator migas.

Tahapan sanksi dimulai dari surat teguran, penghentian sementara penyaluran BBM subsidi selama 14 hari, pengurangan kuota penyaluran, hingga penghentian penyaluran selama satu bulan apabila pelanggaran terus berulang.

“Jangan takut untuk melapor. Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Semua laporan yang masuk melalui Call Center 135 akan diteruskan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya. (moa)