Jayapura, fajarpapua.com – Kasus tragis yang menimpa seorang remaja perempuan berinisial DEP (15) di Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, mengungkap fakta memilukan.
Terduga pelaku yang diduga membakar korban hingga meninggal dunia ternyata merupakan ibu angkat korban yang telah berusia lanjut.
Polres Jayapura mengamankan DY (67), seorang wanita lanjut usia yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak angkatnya hingga menyebabkan korban mengalami luka bakar serius.
Setelah menjalani perawatan intensif selama 12 hari di rumah sakit, DEP akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan, terduga pelaku diamankan pada Senin (22/6) dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Jayapura.
"Pelaku DY sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan mendalam di Polres Jayapura. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif maupun latar belakang terjadinya peristiwa tersebut," ujar AKP Axel Panggabean.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai informasi mengenai hubungan antara korban dan pelaku.
Polisi pun meluruskan bahwa DY bukanlah ibu tiri korban sebagaimana sempat beredar, melainkan ibu angkat korban.
"Perlu kami luruskan bahwa yang bersangkutan bukan ibu tiri korban, melainkan ibu angkat korban. Informasi ini perlu disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait hubungan antara korban dan terduga pelaku," tegas AKP Axel.
Kasat Reskrim menjelaskan, selama korban masih menjalani perawatan medis, pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan.
Namun, atas pertimbangan kemanusiaan dan permintaan korban yang ingin didampingi selama menjalani pengobatan, polisi memberikan kesempatan kepada terduga pelaku untuk menemani korban di rumah sakit.
"Keputusan tersebut diambil atas pertimbangan kemanusiaan dan kebutuhan korban selama menjalani perawatan. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan penyidik terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini," jelasnya.
Setelah korban meninggal dunia, penyidik segera mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengamankan DY guna menjalani proses pemeriksaan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, DY disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Wanita berusia 67 tahun tersebut terancam pidana penjara paling lama 15 tahun karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik Satreskrim Polres Jayapura terus melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku guna melengkapi proses penyidikan serta mendalami motif yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana tersebut," katanya.
Polres Jayapura memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.
Kasus dugaan ibu angkat membakar anak angkat hingga tewas ini kembali menjadi alarm bagi semua pihak tentang pentingnya perlindungan terhadap anak dan kepedulian masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan dalam lingkungan keluarga. (hsb)








