Lewati ke konten utama

Polsek Mimika Baru Limpahkan Dua Tersangka Pengeroyokan ke Kejari Mimika

Redaksi Fajar PapuaPenulis
FanEditor
11.38 WIT2 menit baca64 dibaca
Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Polsek Mimika Baru ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (22/6), dalam kasus pengeroyokan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Polsek Mimika Baru ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (22/6), dalam kasus pengeroyokan.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Mimika Baru melimpahkan dua tersangka kasus pengeroyokan beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (22/6).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Mimika setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

Kasi Humas Polres Mimika IPTU Hempy Ona mengatakan, dua tersangka yang diserahkan berinisial C.M.S. dan E.M.S. Keduanya dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya proses hukum akan dilanjutkan pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Mimika,” katanya.

Hempy menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WIT di Jalan Anggrek, Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.

Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula ketika sejumlah orang mengonsumsi minuman keras di rumah seorang saksi. Dalam kondisi tersebut terjadi kesalahpahaman yang memicu pertengkaran antara korban dan para tersangka.

Perselisihan itu kemudian berujung pada aksi kekerasan. Salah satu tersangka diduga menarik rambut korban hingga terjatuh, sedangkan tersangka lainnya memukul dan menendang korban. Keributan juga sempat melibatkan anggota keluarga korban yang berusaha melerai.

Selain diduga melakukan pengeroyokan, kedua tersangka disebut merusak sejumlah barang di rumah korban dengan menendang dan membalikkan perabotan di lokasi kejadian.

“Setelah seluruh proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mimika,” bebernya.

Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, perkara diterima oleh Ajun Jaksa Imelda Irianti Simbiak, S.H. Sementara pengawalan dan penyerahan tersangka dilakukan personel Polsek Mimika Baru, yakni AIPDA Ismail Murjid, Bripka Recardo Simarmata, dan Bripda Silvan M.P. Zosimus.

Hempy menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan lancar. “Polres Mimika berkomitmen menuntaskan setiap perkara pidana sesuai prosedur hukum yang berlaku serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan,” pungkasnya. (ron)