Timika, fajar papua.com – Hingga saat ini Pemda Mimika belum menerima surat resmi terkait sanksi larangan masuk Papua selama 6 bulan bagi warga yang tetap nekat mudik.
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Mimika, Johanes Rettob kepada wartawan saat membuka Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah di Aula Keuskupan Timika, Jalan Cenderawasih, Senin (19/4).
Ditegaskan Wabup JR, secara nasional pemerintah pusat telah menetapkan larangan mudik lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021.
“Namun berkaitan dengan larangan balik lagi ke Timika atau daerah lain di Papua selama 6 bulan bagi pemudik seperti yang pernah disampaikan Wagub Papua, Klemen Tinal hingga kini belum ada surat resmi ataupun surat edaran yang disampaikan provinsi kepada Pemda Mimika,” ujar Wabup JR.
Namun demikian ia mengatakan, mungkin nantinya setiap kabupaten atau kota di Papua akan mencoba mengatur larangan mudik tersebut secara baik.