BERITA UTAMAPAPUA

Patut Diteladani, Jelang Akhir Masa Jabatan Bupati Sorong Kembalikan Mobil dan Rumah Dinas

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Patut Diteladani, Jelang Akhir Masa Jabatan Bupati Sorong Kembalikan Mobil dan Rumah Dinas

Share this article
IMG 20220818 WA0035
Foto: Istimewa Bupati Sorong didampingi Wakil Bupati Sorong tengah bersiap menyerahkan kembali aset negara kepada pemerintah.

Sorong, fajarpapua.com– Jelang masa akhir jabatan Bupati Sorong dan Wakil Bupati Sorong Suko Harjono pada 22 Agustus mendatang, Johny Kamuru resmi menyerahkan mobil dan rumah kediaman yang berupa fasilitas dan aset pemerintah sejak menjadi pejabat bupati, Rabu (17/8).

Penyerahan aset ini disaksikan seluruh pimpinan OPD, Forkompimda, DPRD dan masyarakat serta diterima Sekda Kabupaten Sorong, Cliff A. Japsenang yang berlangsung di Lapangan Alun-alun Aimas.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Momentum penyerahan kembali aset pemerintah yang dilandasi sebuah kesadaran oleh Bupati Sorong mendapatkan sorakan tepuk tangan serentak sebagai bentuk setuju, pujian, atau simpati terhadap sikap Johny Kamuru dari seluruh peserta upacara HUT RI ke 77 tahun.

“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sorong yang telah memberikan fasilitas selama menjabat sebagai bupati dan kami akan mengakhiri masa jabatan kami pada 22 Agustus mendatang maka fasilitas yang merupakan aset negara, hari ini resmi saya serahkan,” ucapnya saat penyerahan aset kepada Pemerintah Kabupaten Sorong.

Menurutnya, kesadaran penyerahan aset ini tentunya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga fasilitas yang diberikan selama mengemban tugas sebagai bupati adalah rumah dan mobil merupakan kewajiban hukum untuk dikembalikan ketika tidak lagi menjabat.

“Jadi aset yang saya kembalikan adalah rumah dan satu unit mobil kepada Pemerintah Kabupaten Sorong agar bisa nantinya bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Sekda Kabupaten Sorong, Cliff A. Japsenang menyampaikan terima kasih kepada Bupati Sorong yang telah dengan sadar atas kewajiban undang-undang mengembalikan fasilitas karena akan mengakhiri masa jabatannya sebagai bupati dalam bulan ini.

Menurutnya, pengembalian fasilitas yang merupakan aset pemerintah kemudian digunakan setiap pejabat pemerintah adalah wajib mengembalikan ketika tidak lagi menjabat .

“Jadi setiap pejabat punya kewajiban mengembalikan fasilitas yang merupakan aset negara ketika pensiun atau masa jabatannya telah selesai. Dan hari ini dilakukan Bupati Sorong karena sebentar lagi masa jabatannya akan berakhir pada 22 Agustus mendatang,” ungkapnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *