Timika, fajarpapua.com – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua selama 18 tahun penjara dan denda Rp 67 miliar dalam kasus dugaan tipikor pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemda Mimika dengan terdakwa Johannes Rettob dan Silvy Hwrawaty dinilai sangat emosional dan sarat kepentingan.
Pasalnya, selain bertolak belakang dengan fakta persidangan, tuntutan itu juga menggambarkan sikap JPU yang mengabaikan keadilan hukum dalam kasus tersebut.
Terkait hal itu, Koalisi Pemuda Mimika meminta majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jayapura agar menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena dinilai sangat tidak mendasar.
Ketua Koalisi Pemuda Mimika Ely Dolame dalam pernyataan sikapnya Minggu (27/8) menyampaikan beberapa pernyataan sebagai berikut;
Pertama, tuntutan Jaksa Penuntut Umum sangat emosional sehingga terlihat tidak profesional, kami menilai Bapak Johannes Rettob tidak melakukan korupsi karena pesawat dan helikopter tersebut ada.
Kedua, meminta majelis hakim menolak tuntutan Jaksa dan membebaskan Bapak Johannes Rettob.
Ketiga, kami butuh bapak Johannes Rettob karena beliau adalah simbol perubahan berdemokrasi Pemerintah Kabupaten Mimika dan pembangunan Mimika khususnya masyarakat Amungme Kamoro.
“Jadi kami mengingatkan kepada jaksa supaya dalam melakukan tuntutan tidak boleh dengan emosional,” kata Ely.
Ely mengungkapkan, jaksa dan hakim merupakan wakil Allah sebagai penegak hukum, karena hukum adalah panglima tertinggi di NKRI sehingga tidak boleh melakukan diskriminasi kepada siapapun, termasuk Johannes Rettob.
“Kami meminta agar hakim mengambil keputusan dengan seadil-adilnya,” ujarnya.(red)