Menurut Michael, jika semua PKL dipindahkan, pihaknya sudah menyiapkan konsep wisata kuliner. Dimana, tempat itu diharapkan menjadi pusat kuliner warga Mimika.
“Mereka sekarang jualan di depan mall atau pertokoan. Yang untung malah pemilik mall, karena mereka juga bayar setoran tempat, itu sudah termasuk pungli,” bebernya.
Sedangkan terhadap PKL penjual nasi kuning, nasi goreng, buah atau lainnya yang menempati rumah sendiri yang kebetulan ada di pinggir jalan raya, tidak dipindahkan.
“Hanya untuk keindahan, mereka wajib menjual di dalam namun tetap terbuka (bukan di pinggir jalan), mempunyai ijin usaha dan bukti tempat usaha itu miliknya,” katanya.
Dan hal penting lainnya, kata dia, pemindahan itu untuk kelancaran arus lalu lintas. “PKL di pinggir-pinggir jalan sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas terutama di Jalan Budi Utomo. “Di sana pernah terjadi kecelakaan lalu lintas karena kendaraan padat akibat PKL pinggir jalan,” ujarnya.(ana)