BERITA UTAMAMIMIKA

Akhirnya LPPD Provinsi Papua Tetapkan Jadwal Resmi Pelaksanaan Pesparawi XIII di Mimika

pngtree vector tick icon png image 1025736
28
×

Akhirnya LPPD Provinsi Papua Tetapkan Jadwal Resmi Pelaksanaan Pesparawi XIII di Mimika

Share this article
Pesparawi Mimika
Logo Pesparawi XIII Tanah Papua

Timika, fajarpapua.com
Pertanyaan seputar kapan pelaksanaan Pesparawi Tanah Papua ke XIII di Kabupaten Mimika akhirnya terjawab.

Dikutib dari laman resmi pesparawimimika.com, Lembaga Pengembangan Paduan Suara Gerejawi (LPPD) Provinsi Papua dalam rapat koordinasi (Rakornis) di Jayapura pada tanggal 8-10 Oktober 2020 memutuskan sejumlah hal penting yang hendaknya menjadi panduan bagi semua LPPD kabupaten/kota peserta di wilayah Papua dan Papua Barat.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Ketua Harian LPPD Provinsi Papua, drh. Constant Karma dalam surat bernomor 043/LPPD-PAPUA/X/2020 tertanggal 19 Oktober 2020 perihal keputusan rakornis menyampaikan 6 hal penting.

Pertama, pelaksanaan Pesparawi Ke-XIII di Timika pada tahun 2021, tetap dilaksanakan berdasarkan  Keputusan Rakornis Pesparawi ke-XII di Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat yaitu akan diikuti oleh seluruh  LPPD Kabupaten/Kota se Tanah Papua yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
 
Kedua, rapat koordinasi ini telah menetapkan waktu pelaksanaan Pesparawi ke-XIII di Timika akan berlangsung dari tanggal 30 Oktober s/d 6 November 2021; secara langsung tanpa menggunakan cara virtual ;
 
Ketiga, dengan pergeseran waktu pelaksanaan dari tahun 2020 ke 2021, maka diberi toleransi  penetapan pembatasan usia  kepada peserta lomba.  Selanjutnya dalam persiapan menuju Pesparawi Nasional tahun 2022, LPPD Provinsi akan melakukan Koordinasi  dengan LPPN ;
 
Keempat, hal-hal prinsip dalam penyelenggaraan Pesparawi ke –XIII tahun 2021 seperti: penataan pentas bagi peserta (jarak penyanyi, alat dan lampu panggung yang digunakan), sikap peserta pada saat tampil dan setelah tampil,  tempat penginapan peserta, konsumsi peserta, transportasi peserta, penonton, penggembira, menggunakan botol minum paten secara individu oleh peserta (go green), dan hal hal lain yang dirasa perlu akan dimasukkan dalam Petunjuk Teknis dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ;
 
Kelima, mengingat waktu pelaksanaan berlangsung bukan pada saat liburan sekolah, maka LPPD Provinsi Papua dan LPPD Provinsi Papua Barat akan menyurat kepada Gubernur Provinsi Papua dan Papua Barat, agar memberikan rekomendasi   kepada peserta lomba yang berstatus siswa dan mahasiswa ;
 
Keenam, LPPD Papua akan menyusun Juknis tambahan baik untuk pelaksanaan normal maupun pelaksanaan pada saat Covid 19.(ana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *