Lewati ke konten utama

Jabatan Pj Sekda Berakhir Pekan Depan, DPRD Mimika Minta Jenny Usmani Fokus Benahi Pendidikan

fajar PapuaPenulis
15.16 WIT3 menit baca26 dibaca
Kocu
KocuFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Sementara pada pasal 9 ayat 2, Penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menjabat dalam jangka waktu PALING LAMA 3 (tiga) bulan dan/atau berhenti pada saat dilantiknya sekretaris daerah kabupaten/kota definitif.

Jika mengacu aturan, jika masa tugas Pj Sekda sudah mencapai waktu tiga bulan dan belum terpilih Sekda definitif, maka gubernur berkewenangan menunjuk pejabat sementara (Pjs) Sekda yang masa tugasnya hingga 6 bulan.(tim)