Lewati ke konten utama

Mirip Lelucon, Instruksi Bupati Mimika Tentang Larangan Miras Hanya Berlaku 2 Hari

fajar PapuaPenulis
16.01 WIT2 menit baca6 dibaca
Instruksi Bupati Mimika
Instruksi Bupati MimikaFoto / MIMIKA
Bagikan berita ini
Aa

Namun dia dijelaskan tentang Perda larangan miras di Kabupaten Mimika yang sudah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu.

Sebagaimana diketahui, pada point kesatu Instruksi Bupati Mimika tentang larangan penjualan minuman beralkohol, pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan penimbunan bahan makanan selama hari raya natal dan lepas sambut tahun 2020/2021 menyatakan: para pedagang dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol.

Namun, pada tanggal 16 Desember 2020, muncul lagi instruksi Bupati Mimika Nomor 13 tahun 2020. Pada instruksi tersebut tidak dicantumkan larangan penjualan minuman beralkohol, artinya penjual miras kembali bebas beroperasi.(boy)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.