Timika, fajarpapua.com – Seorang wanita berinisial P (30) diamankan Sat Resnarkoba Polres Mimika terkait kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
P merupakan warga Jalan Sosial Lorong Swadaya Kebun Siri. Dia ditangkap di kediamannya, Rabu (13/1).
Penangkapan P berawal dari informasi yang didapatkan serta penyelidikan yang dilakukan oleh tim Opsnal Resnarkoba.
Kasat Narkoba AKP Mansur, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap P yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu.
Dari tangan pelaku petugas menyita 3 paket plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah korek gas warna hijau, 1 buah bong (alat hisap), 1 buah sendok takar yang terbuat dari pipet, 1 lembar bukti transfer BRI Link.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan petugas ke kantor Mapolres Mimika guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(boy)