Namun demikian dia mengingatkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberi sanksi kepada honorer yang tidak bekerja.
“Ada yang namanya tenaga honor, kontrak, tapi tidak pernah masuk kantor, yang begini yah kewenangan pimpinan OPD untuk berhentikan saja,” tegasnya.(tim)