BERITA UTAMAMIMIKA

Dikuasai 4 Pengusaha, Wilayah Rusak Tapi PAD Nihil, Dewan Desak Pemkab Mimika Tutup Lokasi Galian C

cropped cnthijau.png
6
×

Dikuasai 4 Pengusaha, Wilayah Rusak Tapi PAD Nihil, Dewan Desak Pemkab Mimika Tutup Lokasi Galian C

Share this article
Lokasi Galian C Timika
Lokasi Galian C Timika

Sementara anggota dewan dari Partai Gerindra, M.Nurman Karupukaro yang orangtuanya berasal dari Kampung Mioko yang bertetangga dengan Kampung Iwaka, menuturkan RDP tersebut seharusnya menghadirkan dua lembaga adat, Lemasko dan Lemasa sebagai representatif masyarakat adat di Kabupaten Mimika.

“Kehadiran dari lembaga adat dapat menjembatani persoalan yang terjadi saat ini sehingga bisa cair dan cepat selesai. Saya berharap, dalam pertemuan berikut kedua lembaga adat tersebut diundang,” jelasnya.

ads

Ketua DPRD Mimika, Roby K Omaleng menegaskan dirinya sependapat dengan semua anggota dewan, dimana Pemda Mimika perlu mengatur ulang pemberian ijin galian C yang dikuasai oleh empat pengusaha di Timika.

Roby menegaskan, sebelum minta ijin ke provinsi, setiap pengusaha harus memiliki rekomendasi dari Pemda Mimika. Menurutnya langkah tersebut harus dilakukan, mengingat sejak kewenangan ijin beralih ke provinsi, pendapatan dari galian C nihil.

“Sebaiknya ditutup sementara dulu lokasi galian C, kemudian atur ulang alur perijinannya. Sebelum ajukan ijin ke provinsi setiap mengusaha wajib minta rekomendasi dari Pemda Mimika. Yang dapat rekomendasi itu yang berhak mengurus ijin ke provinsi, tentu harus melengkapi sejumlah persyarataannya,” ujar Roby.

Sebelumnya Kepala Dinas Perijian dan Penanaman Modal Kabupaten Mimika, Wellem Naa menuturkan kewenangan pertambangan umum sudah dilimpahkan ke provinsi.

“Jadi kabupaten tidak punya hak mengatur pengusaha galian C di Akibatnya, Mimika tidak punya pendapatan dari sektor pertambangan umum galian C ini. Selama ini semua urusan perijian pengusaha langsung ke Jayapura,” jelanya.

Wellem menjelasakan keempat ijin yang diberikan kepada pengusaha Mimika tersebut dua berlokasi di Iwaka dan dua berlokasi disekitar Kota Timika.

Soal penutupan lokasi lanjut Naa, DPRD Mimika bisa mengirim hasil RDP kepada Bupati Mimika untuk menyampaikan hal itu ke provinsi termasuk mengatur ulang mekanisme perijiannnya. (mar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *